MUI: RUU HIP Bertentangan dan Mengancam Eksistensi Pancasila

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al-Aiyub, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi, saat memberikan keterangan pers di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).(Foto: Kristian Erdianto)

IDTODAY NEWS – Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menilai Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ( RUU HIP) bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila.

Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2020).

“RUU HIP sangat bertentangan dan mengancam eksistensi Pancasila sehingga menimbulkan reaksi dan penolakan dari masyarakat luas,” kata Anwar.

Oleh karena itu, Anwar berharap DPR segera menarik RUU tersebut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

Permintaan pencabutan tersebut sesuai dengan surat DP MUI Pusat kepada Pimpinan DPR RI Nomor: B-1291/DP MUI/VI/2020, tanggal 25 Juni 2020, perihal Penarikan dan Pencabutan RUU HIP.

“Kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR memiliki mekanisme dalam penarikan RUU dari Prolegnas prioritas 2020.

Baca Juga  Istana: Jokowi Tak Mau Jabatannya Diperpanjang

Supratman mencontohkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak bisa serta merta dicabut dalam prolegnas prioritas tahun 2020, karena surat dan naskah akademik sudah dikirimkan DPR kepada pemerintah.

Namun, jawaban pemerintah terhadap RUU itu tidak berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), tetapi justru Surpres dan menyerahkan RUU baru, yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

“Ternyata pemerintah kirimkan surpres dan baru pertama kali terjadi juga dalam sejarah pembentukan RUU pemerintah kirimkan surpres, tapi juga sekaligus ajukan draf RUU yang baru,” kata Supratman dalam diskusi bertajuk ‘Habis RUU HIP, Terbitlah RUU BPIP?’ secara virtual, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga  Sekjen MUI Ingatkan Moeldoko Untuk Stop Menyebutkan Kata Radikal Kepada Lembaga Pendidikan

Oleh sebab itu, kata Supratman, penarikan RUU HIP yang masuk dalam prolegnas prioritas harus diputuskan dalam tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan