IDTODAY NEWS – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia tak hanya berdampak pada sistem kesehatan nasional saja. Singapura pun ikut merevisi aturan kedatangan dari Indonesia. Efektif mulai Selasa (13/7/2021), siapapun yang berasal dari Indonesia dilarang masuk ke Negeri Singa itu

Hal tersebut diumumkan lewat akun Facebook Singapore Embassy in Jakarta yang mengutip pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan Singapura. Disebutkan terdapat aturan terbaru terkait lalu lintas masyarakat dari Indonesia ke Singapura.

“Melihat situasi Covid-19 terkini di Indonesia yang menyulitkan, pemerintah Singapura akan memperketat peraturan keimigrasian untuk para pelancong asal Indonesia dengan membatasi izin masuk bagi bukan WN Singapura atau bukan pemilik izin tinggal tetap (permanent residents) sesegera mungkin,” tulis pengumuman yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (11/7/2021).

Kemudian, disebutkan juga bahwa seluruh pelancong dari Indonesia dilarang masuk ke Singapura.

“Terhitung mulai 12 Juli 2021 pukul 23.59, seluruh pelancong yang pernah berkunjung ke Indonesia dalam tempo 21 hari ke belakang tidak akan diperbolehkan masuk dan transit di Singapura,” tulisnya lagi.

Saat ini, seluruh pelancong ke Singapura yang pernah ke Indonesia dalam 21 hari belakangan wajib memiliki hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 72 jam (3 hari) sebelum berangkat ke Singapura. Dengan peraturan terbaru ini, para pelancong kini harus memiliki hasil tes PCR negatif yang dilakukan maksimal 48 jam (2 hari) sebelum berangkat ke Singapura.

Baca Juga  Arief Poyuono: Erick Thohir Harus Dicopot Karena Sakarepe Dhewe

Meski begitu, pelancong yang tiba di Singapura dengan hasil tes PCR negatif tetap bisa ditolak masuk. Para pemilik izin tinggal tetap dan pemilik izin masuk jangka panjang yang gagal mengikuti aturan juga bisa dibatalkan izinnya.

Begitu diperbolehkan masuk ke Singapura, seluruh pelancong terus diwajibkan untuk:

– menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di fasilitas isolasi yang ditentukan.

– mengikuti tes PCR on arrival dan kemudian tes PCR setelah 14 hari masuk ke Singapura.

Baca Juga  DKI Naikkan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta Bagi Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

– mengikuti tes antigen on arrival dan tes antigen mandiri pada hari ke-3, 7, dan 11 setelah masuk ke Singapura.

“Dengan situasi dunia yang terus berkembang, kami akan trus menyesuaikan peraturan keimigrasian untuk mengatasi risiko masuknya dan penyebaran Covid-19 di antara warga Singapura. Segaa perubahan terhadap peraturan ini akan diperbarui di situs SafeTravel. Para pelancong disarankan untuk mengunjungi situs itu untuk mengecek peraturan keimigrasian terkini sebelum memasuki Singapura dan bersiap-siap untuk mengikuti peraturan sebelum masuk ke Singapura,” begitu pengumuman tersebut.

Sumber: beritasatu.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan