IDTODAY NEWS – Pembacaan putusan sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan digelar, Selasa (15/9), oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas KPK didukung untuk menjatuhkan sanksi berat berupa pencopotan Firli dari jabatannya jika terbukti atas tuduhan bergaya hidup mewah.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menilai, keputusan Firli menggunakan helikopter limousine saat perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, merupakan pelanggaran berat menyangkut etika, moral, hingga kepatutan pejabat publik.

Ia memandang, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai Pimpinan KPK diharapkan bisa menjadi pembelajaran bahwa lembaga antirasuah harus menjadi teladan.

“Memang seharusnya diberhentikan sebagai Ketua dan Komisioner KPK agar menjadi pelajaran bahwa lembaga antikorupsi harus jadi teladan dari sudut moral, etika, kepatutan,” ujar Azyumardi dalam diskusi daring Menakar Putusan Dewan Pengawas terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK, Senin (14/9).

Ia menyatakan, Firli bukan merupakan sosok yang tepat mengemban tugas menjadi Pimpinan KPK apabila terbukti melakukan tuduhan itu. Bahkan, ia menilai, Firli tidak pantas menjadi sekadar pegawai KPK jika Dewas menyatakan anggota polisi berpangkat Komisaris Jenderal itu terbukti bersalah.

Baca Juga  Pegawai KPK Nonaktif Tuding BKN Sangat Membela Filri Cs

Azyumardi menyatakan alasan Firli yang mengatakan biaya penyewaan helikopter berasal dari kantong pribadi juga tidak patut. Ia menegaskan, KPK harus menjadi simbol moral, keteladanan, dan integritas bagi publik.

“Kalau memakai helikopter tidak pada tempatnya, misalnya Rp27 juta per jam, orang juga bertanya-tanya ini dari mana uangnya? Kan perhitungan gajinya berapa?” tandas Azyumardi.

Ia berpandangan, jika Dewas KPK tidak mejatuhkan sanksi berat kepada Firli, maka sidang tersebut dapat menjadi preseden buruk terhadap penanganan dugaan pelanggaran etik di KPK maupun Dewas itu sendiri. Padahal, kata dia, Dewas KPK berisi orang-orang berintegritas dan memiliki rekam jejak yang baik.

“Mereka ini orang-orang yang sepanjang karir bagus dan cemerlang tapi di ujung karir melakukan hal yang tidak patut juga bila tidak memberikan sanksi dan hanya akan mengurangi kredibilitas orang per orang di Dewas tersebut,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengatakan, fenomena Firli ini hanya merupakan puncak gunung es dari keseluruhan pelemahan lembaga antirasuah sebagai imbas dari direvisinya UU KPK. Ia menyayangkan, oknum pejabat Indonesia seakan tidak memiliki malu ketika melakukan kesalahan.

Baca Juga  Sebut Semua Agama Sama di Mata Tuhan, Aziz Yanuar Tantang Jenderal Pembredel Baliho Habib Rizieq

“Bangsa Jepang dan Korea kalau disebut terima uang Rp1 juta saja mundur. Tapi kenapa kita sebagai bangsa besar tidak bisa memiliki budaya malu?” kata Sulistyowati.

Ia berpandangan seharusnya malu menjadi budaya maupun adab bersama saat melakukan kesalahan. “Tanpa hukum seharusnya budaya malu menjadi keadaban bersama bila melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter juga mendorong Dewas KPK untuk memberhentikan Firli dari jabatannya. Ia menyebutkan, desakan itu tak hanya disuarakan pasca Firli kedapatan menumpang helikopter mewah, tetapi telah konsisten dilakukannnya bersama ICW sejak awal Firli terpilih sebagai Pimpinan KPK dan tak mundur dari kepolisian.

“Menurut kami ‘Anda harus mundur dong’ karena sapu yang kotor tidak akan bisa digunakan untuk membersihkan, dalam konteks Firli keanggotaan gandanya saja sudah bermasalah,” kata Lalola.

Lalola menilai, ngototnya Firli untuk tidak mundur sebagai anggota kepolisian berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Selain itu, menurut dia, apabila Dewas KPK tak memberikan sanksi berat atas dugaan pelanggaran etik Firli dikhawatirkan dapat berakibat menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah.

“Bila Dewas memutuskan sanksi yang tidak keras kepada Firli maka yang ditakutkan adalah kita semakin sulit berharap kepada KPK. Bukan semata karena KPK-nya, tapi karena gangguan secara sistematis yang dilakukan atau dibiarkan oleh negara. Sehingga implikasinya yang paling terlihat adalah dukungan publik yang menurun terhadap KPK,” tegasnya.

Baca Juga  Tertangkap, Mahasiswa Yang Halangi Deklarasi KAMI Ngaku Dibayar Rp100 Ribu

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Dewas KPK pada 24 Juni 2020 lalu. MAKI menilai perbuatan Firli bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.

Pada 20 Juni 2020, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sumber: radartegal.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan