IDTODAY NEWS – Nama politisi PDI Perjuangan Herman Herry muncul di persidangan pemberi suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Ketua Komisi III DPR RI itu disebut sebagai pihak pengusul perusahaan atau vendor yang mendapatkan proyek pengadaan bansos sembako dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3).

Menanggapi munculnya nama Herman Herry saat menguji keterangan saksi Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa saksi lainnya untuk dimintai keterangannya terkait hal tersebut di persidangan.

“Terkait keterangan saksi tersebut, tentu tim JPU akan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/3).

Baca Juga: Siap Menerima Maaf Moeldoko, Ujang Sebut AHY Pemuda Patut Dicontoh, Dikudeta tapi Tetap Legowo

KPK pun kata Ali, mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi persidangan perkara yang menjerat Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

“Kami mengajak masyarakat dapat terus mengikuti dan mengawasi persidangan yang terbuka untuk umum ini,” pungkas Ali.

Saat persidangan, saksi Adi Wahyono yang merupakan anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) mengaku pernah ditelepon oleh Herman Herry setelah mengurangi jatah kuota paket sembako milik grup Herman Herry pada tahap lima.

Baca Juga  Bela Novel Baswedan soal TWK, Natalius Pigai Sebut Komnas HAM Langgar Kode Etik

Dimana pada tahap tiga, PT Anomali Lumbung Artha yang terafiliasi atau pengusul Ivo Wongkaren yang merupakan orang dekat Herman Herry mendapatkan kuota sebesar 500 ribu paket sembako.

Sedangkan pada tahap tujuh kata Adi, grup Herman Herry mendapatkan kuota sebesar 1 juta paket sembako.

“Saat itu langsung ada arahan Menteri kepada kami ada pembagian kuota. 1 juta kuota diberikan kepada grup Herman Herry, Ivo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan. Kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Ihsan Yunus, Irman Ikram, Yogas dan kawan-kawan, kuota 300 ribu Matheus Joko dikelola untuk kepentingan bina lingkungan, kuota 200 ribu diberikan kepada teman kerabat kolega dari Juliari, ini ya BAP saudara ya?” tanya jaksa membacakan BAP dan diamini oleh Adi.

Baca Juga  Ketua Joman: Tindakan Moeldoko Tidak Baik, Berbahaya Bagi Presiden Jokowi

Sementara orang dekat Herman Herry, Ivo Wongkaren pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada 15 Januari 2021.

Selain nama Herman Herry yang muncul di persidangan kemarin yang mendapatkan jatah kuota bansos, juga ada nama-nama dari politisi PDIP lainnya yang diduga terlibat dalam perkara ini.

Seperti Ihsan Yunus yang merupakan anggota Komisi II DPR RI yang juga mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, dan Ketua DPC PDIP Kendal Akhmat Suyuti yang disebut diberikan uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura oleh Juliari.

Baca Juga: Melawan, Marzuki Alie cs Seret AHY ke Pengadilan Jakpus

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan