IDTODAY NEWS – Pelaksanaan pemilu yang rutin menjadi syarat demokrasi di sebuah negara disebut terkonsolidasi.

Begitu kata Ketua Fraksi Nasdem Ahmad M. Ali saat mengomentari polemik pilkada 2022 dan 2023 tetap ditiadakan dan diserentakkan ke 2024.

Menurutnya, pemilu atau pilkada yang jujur dan adil yang digelar secara periodik merupakan wujud yang paling nyata dari demokrasi itu sendiri. Artinya ada pertanggungjawaban politik lewat pergantian pemimpin atau pelaksana kekuasaan secara berkala.

“Pelaksanaan pemilu/pilkada adalah kunci dari daulat rakyat. Tidak ada mandat sedikit pun, baik itu dari konstitusi maupun dari rakyat, yang mempersilakan pemerintah menghilangkan atau menunda proses pemilu/pilkada,” tegasnya kepada wartawan, Senin (1/2).

Ali mengatakan dalam masa lima tahunan pada pelaksanaan pilkada ada hak rakyat untuk memilih kembali pemimpinnya.

“Jika pemilu/pemilukada ditunda, apalagi hanya berdasarkan asumsi-asumsi teknis semata, maka tidak ada legitimasi yang kuat dari rakyat yang menyertainya dan juga bagi penjabat yang mengisinya,” tegasnya.

Selain itu, amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 55/PUU-XVII/2019 tentang Tafsir Terhadap Keserentakan Penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pilkada memberikan pemahaman bahwa pemilu nasional tidak harus bersamaan dengan pilkada.

Baca Juga  Kritik Ahli FKM UI: Jangan Jadikan Kasus Corona Jakarta Pembenaran Pilkada Aman

“Keserentakan dapat diartikan bahwa dalam setiap tahunnya pilkada diselenggarakan pada hari dan bulan yang sama untuk seluruh daerah,” tandasnya.

Baca Juga: Gugatan Akhyar-Salman Berpotensi Gugur, KPU Medan Tetap Serahkan Jawaban Dan Alat Bukti Perkara Ke MK

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan