IDTODAY NEWS – Dugaan penistaan agama Islam dan penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan youtuber Muhammad Kece akan dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya siang ini.

Muhammad Kece bakal dilaporkan oleh Kongres Pemuda Indonesia terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

“Menindaklanjuti Kecaman MUI, siang ini sekira jam 15.00 WIB kita membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” kata kata Penasehat Hukum Kongres Pemuda Islam, Pitra Romadoni Nasution dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Menurut Pitra, ulah pelaku diduga menimbulkan ketegangan antar umat beragama di Indonesia. Karena itu, Muhammad Kece diduga terancam pasal berlapis.

“Pasal 45 a Jo pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Jo Pasal 156 a KUHP,” ujarnya.

Diketahui, youtuber Muhammad Kece melalui kanal youtube menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.

Pernyataan Muhammad Kece juga direspons oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Sejumlah tokoh agama da ulama di Indonesia juga mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kace yang diduga menistakan agama Islam dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

Atas desakan itu, Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan penistaan agama dan menghina Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber Muhammad Kace atau Kece.

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, penyidik Bareskrim Polri menyelidiki tindakan Muhammad Kace setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Anggota sedang bekerja, melaksanakan penyelidikan,” kata Irjen Argo Yuwono dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) Gus Rofi’i melaporkan YouTuber Muhammad Kece ke Bareskrim Polri. Rofi’i menganggap Kece menodai agama Islam.

YouTuber Muhammad Kece dilaporkan banyak pihak ke kepolisian atas dugaan penodaan agama Islam.

“Iya (karena dianggap) penodaan agama, kemudian ya banyak, ujaran kebencian juga,” ujar Gus Rofi’i, Minggu (22/8/2021).

Laporan atas Muhammad Kece pun tercantum dalam LP/B/500/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI yang memuat jika pihak BKN melaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik.

Muhammad Kece dilaporkan atas beberapa pasal, yaitu Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016, UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal KUHP/156a KUHP.

“Karena kita ini kan sudah hidup sama-sama saling menghargai satu dengan lainnya kemudian dirusak oleh oknum-oknum seperti Saudara Kece dan kawan-kawan itu ya,” kata Gus Rofi’i.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan