IDTODAY NEWS – Sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan akhirnya ditetapkan Bupati Batang, Wihaji usai sebelumnya hanya menerapkan sanksi sosial.

“Penegakan Perkada atau Perbup protokol kesehatan untuk memutus mata rantai virus korona dengan cara operasi secara intensif ke lapangan, mulai dari teguran lisan, surat teguran secara tertulis dan denda,” katanya usai upacara HUT ke-75 RI dilansir Kantor Berita RMOLJateng, Senin (17/8).

Baca Juga  Luhut Beberkan Ada yang Minta Jokowi Duluan Disuntik Vaksin Corona, 'Tapi Presiden Maunya Ramai-ramai'

Dalam aturan tersebut berisi antara lain denda maksimal Rp 10.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker. Lalu bagi perusahaan yang tidak patuh protokol kesehatan dikenakan denda maksimal Rp 50 juta.

Ia mengatakan aturan itu penting agar masyarakat tidak menyepelekan protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan, Pemkab Batang sudah miliki gerakan zero Covid-19, namun penularannya masih tetap bertambah.

Baca Juga  Media Asing Sebut Menkes Terawan Bertanggung Jawab atas Krisis Covid-19

“Saat ini perkembangan penularan virus mengalami peningkatan. Hari ini suda 127 orang positif Covid-19 yang rata-rata orang tanpa gejala (OTG). Oleh karena itu, program zero covid-19 kita seriuskan,” katanya.

Pelaksanaan Oerbup mulai dilakukan minggu ini bersama Kapolres, Komandan Kodim 0736 Batang, dan Kajari. Operasi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan di tempat kerumanan orang, seperti alun- alun, pasar perkantoran, dan lembaga lainya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Anies: Perusahaan Jangan Hanya Mikir Untung, Ini Soal Nyawa!

Bupati Batang juga melarang semua kegiatan yang mengumpulkan massa dalam peringatan HUT ke-75 RI.

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan