IDTODAY NEWS – Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi pemberitaan tentang eks pegawai KPK yang tak lolos TWK meminta kepada Presiden Jokowi untuk diangkat jadi ASN.

Melansir Genpi, ada sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang mengirim surat ke Jokowi untuk meminta hal tersebut.

“Surat ini meminta pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara kepada Presiden,” kata perwakilan 57 pegawai KPK, Hotman Tambunan di Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.

Hotman mengatakan para pegawai mengirimkan surat kepada Jokowi atas dasar hasil pemeriksaan dua lembaga negara yaitu Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal dan beberapa pelanggaran lain,” jelas Hotman.

“Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN,” sambungnya.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan ada 11 kesalahan dalam TWK tersebut.

“Pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundangan sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN,” tuturnya.

Baca Juga  Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 14,5 M

Artinya, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK. Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Melihat hal tersebut, Denny melihat peristiwa itu menandakan bahwa ideologi telah tergadaikan.

“Pengen ngetag mas @febridiansyah. Temanmu nih mas. Gak tahan gada pendapatan, ideologi tergadaikan,” cuit Denny.

Baca Juga  Ragu Firli Bahuri Berani Usut Azis, Gus Umar: Harun Masiku Saja Hilang bak Ditelan Bumi

“Gue kira mentalnya sekuat baja, ternyata kayak sempak basah,” tambahnya.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan