Novel Baswedan Minta Dewas Tak Lagi Bela Pimpinan KPK

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin (17/5/2021). Novel Baswedan bersama perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut melaporkan Dewas KPK Indriyanto Seno Adji yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

IDTODAY NEWS – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Novel Baswedan meminta Dewas Pengawas KPK untuk tidak menutup-nutupi dugaan pelanggaran kode etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Hal ini menanggapi rencana sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli yang akan digelar pada Selasa (3/8) besok.

“Dewas jangan lagi berlaku membela atau menutupi perbuatan salah maupun pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK,” kata Novel dikonfirmasi, Senin (2/8).

Kekecewaan terhadap Dewas terlintas saat menangani dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam hal pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dewas menyatakan, tak cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK dalam proses hingga pelaksanaan TWK.

Terlebih Novel bersama rekan-rekannya yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili ke Dewas KPK. Ini terkait adanya komunikasi antara Lili dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial.

Karena itu, Novel tak menginginkan masyarakat terulang kekecewaannya kepada Dewas KPK. “Jangan sampai masyarakat dan pemerhati KPK harus lebih sering bersedih dan prihatin, karena Dewas tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” cetus Novel.

Novel tak memungkiri, merasa prihatin atas kondisi KPK yang dipimpin Firli Bahuri. Dia memandang, langkah Pimpinan KPK yang berkomunikasi dengan pihak berperkara bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berujung pidana.

Baca Juga  Febri Diansyah Mundur dari KPK, Pengamat: Korupsi Era Rezim Jokowi Makin Merajalela

“Tentunya kita sedih melaporkan pimpinan berbuat melanggar etik, bahkan berpotensi sebagai perbuatan pidana. Kita juga prihatin dengan banyaknya pelanggaran etik yang justru dilakukan para Pimpinan KPK,” tegas Novel.

Sebelumnya, Dewas KPK akan segera menggelar sidang dugaan pelanggara kode etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada Selasa (3/8) besok. Lili dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan berkomukasi dengan pihak berperkara, dalam hal ini Wali Kota nonaktif Tanjungbalai.

“Selasa besok,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikonfirmasi.

Haris menyampaikan, sidang akan digelar secara terturup sesuai dengan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 03 Tahun 2020. Menurutnya, sidang akan digelar terbuka pada saat pembacaan putusan.

Baca Juga  Suap Bansos Juliari P Batubara, KPK Dalami Penerapan Pasal Hukuman Mati

“Sesuai Perdewas No. 03 Tahun 2020, sidang etik berlangsung tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka,” ucap Haris.

Haris sebelumnya mengatakan, tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik. Hal ini tak menutup kemungkinan juga akan dijatuhkan kepada Lili, jika terbukti bersalah.

“Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik,” tegas Haris menandaskan.

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan