IDTODAY NEWS – Wakil Sekjen (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin tidak terima penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurut dia, penetapan ini berkaitan dengan kerumunan di masa pandemi Covid-19 yang diduga melanggar kekarantinaan kesehatan tidak seharusnya dilakukan Polda Metro Jaaya terhadap HRS.

Sehubungan itu, kepada media, Kamis (10/12/2020), Novel menuding Kapolda sendirilah yang melakukan pelanggaran.

“Saya pribadi menilai kasus kerumunan ini harus adil dan proporsional. Karena saya melihat justru Kapolda (Metro Jaya Irjen Fadil Imran) sendiri ketika press conference melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dan tidak jaga jarak,” tudingnya.

Menurut dia, Kapolda Metro Jaya telah memberikan informasi yang berubah-ubah dan sesat kepada publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan