Nyaris Sejuta Orang Teken Petisi Online Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Ilustrasi aksi Hari Buruh di Sejumlah Daerah Indonesia (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

IDTODAY NEWS – Jumlah pendukung petisi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan makin bertambah. Petisi di laman Change.org itu sudah ditandatangi lebih dari 928.154—nyaris sejuta orang—hingga Selasa sore, 6 Oktober 2020.

Petisi online ini digagas para pemuka agama di Indonesia, di antaranya Busyro Muqodas, Merry Kolimon, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho, dan Penrad Sagian.

“Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan,” mengutip deskripsi petisi.

Petisi itu menyoroti pengesahan Omnibus Law yang tergesa-gesa oleh Pemerintah bersama DPR, kemarin. Padahal, rencana awal akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.

Sebagai RUU yang dibentuk dengan metode Omnibus Law, UU Cipta Kerja memuat banyak klaster dan subklaster isu pembahasan, yang di dalamnya ada lebih dari 8 UU dan lebih seribu pasal di seluruh UU itu yang diubah.

“RUU Cipta Kerja mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup,” tulis petisi tersebut.

Para penggagas petisi membeberkan sejumlah pasal yang merugikan banyak pihak, di antaranya ancaman kebebasan beragama dan berkeyakinan, khususnya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian.

Baca Juga  Viral! TR Kapolri Cegah Demo Buruh Tolak Omnibus Law, Netizen: Wuih Ngeri

Ketentuan ini dipandang akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara.

Selain itu, mereka juga menyoroti pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Nantinya para pekerja atau buruh akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan pelegalan pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

“Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu,” tulis petisi tersebut.

Baca Juga  Bertindak Anarki, Pendemo Omnibus Law di Kota Malang Ditembak Gas Air Mata

UU Cipta Kerja menurut para penggagas petisi berpotensi menimbulkan konflik agraria maupun lingkungan hidup. Selama lima tahun terakhir ada 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya.

Misalnya, perubahan atas UU P3H (Pasal 82, 83 dan 84, yang ada di dalam pasal 38 UU Cipta Kerja) soal ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan