IDTODAY NEWS – Sebuah kisah keberanian prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) muncul dari Desa Pule, Trenggalek, Jawa Timur. Adalah Pembantu Letnan Dua (Pelda) Muhammad Anwar Idris yang berani mempertaruhkan nyawanya menerobos sungai deras, demi menyelamatkan balita yang hanyut di sungai.

Menurut laporan yang dikutip VIVA Militer dari situs resmi TNI Angakatan Darat, peristiwa ini terjadi sekitar tiga tahun lalu, tepatnya pada 19 Februari 2017. Saat itu, Idris yang merupakan Babinsa (Bintara Pembina Desa) Pule, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) dan sejumlah warga, mendapatkan aduan bahwa ada seorang balita yang hilang.

Baca Juga  Kesaksian Laskar Pengawal HRS, Dibuntuti dari Sentul, Kejar-kejaran di Tol Cikampek

Balita itu bernama Fida, yang diketahui mengikuti sang ibu, Iis Purwaningsih, yang tengah membuang sampah ke Sungai Dusun Gugur. Iis tidak sadar bahwa sang anak mengikutinya dan pada akhirnya tercebur ke sungai yang sangat deras.

Tanpa pikir panjang, Idris pun langsung masuk ke sungai deras untuk membantu Iis mencari sang anak. Idris pun berhasil menemukan Fida. Tubuh Fida ditemukan mengapung beberapa ratus meter dari lokasi rumahnya, tempat Iis membuang sampah.

Sayangnya, Idris tidak bisa menyelamatkan nyawa Fida. Sebab saat ditemukan, bocah malang itu sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Meski demikian, aksi berani Idris mengundang empati dari warga Desa Pule. Tak hanya itu, Idris yang merupakan anggota Koramil 0806/10 Pule mendapatkan penghargaan dari Komando Distrik Militer 0806/Trenggalek.

Enam bulan setelah peristiwa itu, Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya, Mayjen TNI I Made Sukadana, mengundang Idris untuk datang ke Markas Kodam V/Brawijaya. Tepatnya pada 17 Agustus 2017, Idris mendapatkan penghargaan lagi yang langsung diberikan oleh Mayjen TNI Sukadana.

Baca Juga  Transkip Percakapan Laskar Habib Rizieq Sebelum Ditembak Mati Polisi

“Patut kita apresiasi, naluri kepedulian sosial harus tumbuh disetiap individu prajurit sehingga prajurit mampu mengatasi kesulitan masyarakar sekelilingnya”, ucap Sukadana.

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Presiden Saja Tidak Berwenang Berhentikan Kepala Daerah, Apalagi Instruksi Mendagri

Artikel Asli

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan