IDTODAY NEWS – Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan sara terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Laporan tersebut telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/30/I/2021/Bareskrim ter tanggal 28 Januari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pengurus Besat Nadhatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini mengatakan, bahwa ocehan Abu Janda di media sosial tidak mewakili NU.

“Saya kira pernyataan yang disampaikan Abu Janda kalau seperti itu, itu tidak mewakili NU ya. Tidak mewakili NU,” tegas Helmy di gedung PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2021).

Adapun cuitan Permadi atau yang biasa dikenal Abu Janda yang dimaksud Medya adalah menyebut kata evolusi kepada Natalius Pigai. Menurutnya, hal itu menyinggung dan telah menyebarkan ujaran kebencian berbau sara.

“Dalam twittnya tanggal 2 Januari 2021 yang menyebut kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau, sudah selesai evolusi kau,” ujarnya membacakan cuitaan Abu Janda tersebut.

Dalam laporan tersebut Abu Janda disangkakan dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45A ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian, atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga  Ogah Cabut Kasus Abu Janda, KNPI Tagih Janji Kapolri Hukum Tajam ke Atas

Baca Juga: PBNU Sebut Abu Janda Tak Mengerti Islam Gegara Nge-twit ‘Islam Arogan’

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan