IDTODAY NEWS – Oknum polisi berinisal F melakukan perbuatan mesvm dengan seorang perempuan di RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta kasus mesum oknum polisi ini diusut tuntas.

“Para pelaku kasus ini harus diusut tuntas. Mereka harus dijerat pasal-pasal yang dilakukan oleh masing-masing,” kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti ketika dihubungi, Jumat (22/1/2021).

Minta diusut tuntasnya perbuatan mesum ini disebabkan melibatkan personel kepolisian. Poengky meminta yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

“Apalagi jika benar diduga melibatkan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Poengky enggan berspekulasi lebih terkait kasus ini. Dia menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Viral Cabe-cabean Tawuran di Mojokerto

“Kapolda NTB juga sudah menyatakan akan mengusut tuntas kasus video mesum tersebut. Kita tunggu pemeriksaannya ya,” tuturnya.

Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal menegaskan akan mengusut kasus video mesum diduga oknum anggota polisi pasien COVID-19 RSUD Dompu. Oknum anggota itu akan ditindak jika terbukti bersalah.

“Kalau terbukti bersalah akan diproses, akan tindak tegas,” kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (22/1).

Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat mengakui bahwa pemeran pria dalam video mesum pasien COVID-19 yang viral di media sosial (medsos) adalah anggotanya. Dia mengatakan anggotanya tersebut tengah dirawat karena positif COVID-19.

Syarif mengakui pria dalam video tersebut bertugas di salah satu unit kerja di Polres Dompu. Dia mengaku telah membuat laporan ke penyidik Propam Polres Dompu terkait ulah anggotanya berinisial F tersebut.

“Oleh karena itu kita akan lakukan pembuatan laporan polisi yang nantinya kita naikkan ke Propam,” ujarnya.

Dikatakannya, terhadap anggotanya tersebut akan dikenakan peraturan disiplin hingga ke kode etik. Selain itu oknum anggotanya itu juga terancam dijerat dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas COVID-19 terkait oknum anggotanya tersebut. Sebab saat ini F masih diisolasi di Gedung Terpijar Sanggilo sehingga belum bisa dilakukan pengambilan keterangan.

Baca Juga  Gatot Nurmantyo: Setiap Perjuangan Ada Tantangan, Itu Yang Buat Semakin Bersemangat

“Setiap orang yang tidak mematuhi UU Karantina Kesehatan, dipidana penjara 1 tahun. Kita belum bisa memeriksa oknum anggota tersebut karena masih diisolasi COVID,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Polres Dompu telah menetapkan dua orang tersangka yakni perawat PNS di RSUD Dompu berinisial A dan pegawai honorer di RSUD Dompu berinisial HM. Keduanya dijadikan tersangka karena merekam dan menyebarkan video mesum tersebut.

“Dari saksi dan bukti, kita tetapkan berdasarkan gelar perkara, di mana kita menetapkan 2 orang tersangka,” ungkap AKBP Syarif.

BACA: Empat Faktor Ini Akan Membuat AS Tinggalkan Dukungan Untuk Rezim Jokowi

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan