Omnibus Law Izinkan WNA Beli Apartemen, Pemerintah Akan Atur Harga Minimal

Ilustrasi Apartemen Teluk Intan di Jakarta Utara (Rumah123.com)

IDTODAY NEWS – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mengatur pedoman pembelian rumah susun atau apartemen untuk orang asing, termasuk harga minimal. Ketentuan ini bakal tertuang dalam beleid turunan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu.

“Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan warga negara Indonesia untuk kepemilikan rumah milik rakyat. Orang asing katakanlah hanya bisa beli yang minimal Rp 5 miliar,” ujar Sofyan dalam konferensi pers yang digelar virtual, Jumat, 16 Oktober 2020.

Baca Juga  Demo Omnibus Law di Surabaya Akan Diikuti 2.500 Orang dan hingga Malam

Ketentuan kepemilikan rumah susun bagi warga negara asing (WNA) muncul dalam Pasal 143 hingga 144 UU Cipta Kerja. Pasal 143 berbunyi, hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Sedangkan Pasal 144 menyebutkan, hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada beberapa pihak. Di antaranya, warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, warga negara asing yang mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, dan perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia.

Ketentuan ini berbeda dengan peraturan yang berlaku sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing. Beleid itu mengatur, warga negara asing hanya diizinkan memperoleh hak pakai rumah tunggal dengan jangka waktu 30 tahun dan bisa diperpanjang dua kali, yakni 20 tahun dan 30 tahun.

Meski demikian, Sofyan mengatakan aturan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja tak mengubah beleid kepemilikan rumah bagi warga asing sebelumnya. “UU Cipta Kerja mendesain definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah dan bisa memiliki strata title,” tuturnya.

Baca Juga  Ketua MPR Minta Masyarakat Tidak Percaya Hoax Terkait Omnibus Law

Kendati begitu, Sofyan belum mendetailkan syarat kepemilikan strata title tersebut bagi warga negara asing. Ia hanya menjelaskan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja kini sedang disiapkan dan penyusunannya akan digeber dalam waktu 1,5 bulan.

Sumber: tempo

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan