IDTODAY NEWS – Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja dinilai sebagai wujud keberanian politik pemerintah dan DPR RI dalam menyelaraskan aturan-aturan yang selama ini selalu bertabrakan.
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas Soksi), Ahmadi Noor Supit, sejauh ini omnibus law juga perlu dibuat DPR RI dan pemerintah untuk sektor lain yang belum dijangkau UU Cipta Kerja.
“Soksi melihat UU ini merupakan omnibus law pertama dalam ekonomi, masih juga harus dilakukan sektor lain. Karena kalau hanya sektor ekonomi tidak cukup untuk menyejahterakan kita,” kata Ahmadi.
Pada dasarnya, ia menilai UU Ciptaker merupakan terobosan hukum formil dan materiil serta sebagai upaya negara dalam merespons krisis perekonomian global yang sudah terjadi sebelum adanya pandemi Covid-19.
Supit menilai, pemahaman UU Ciptaker yang tidak pro terhadap pekerja juga tidak tepat. Ia meyakini dalam UU Ciptaker sudah dibahas dari hulu hingga hilir.
“Keberpihakan terhadap rakyat miskin, buruh, pekerja, pelaku ekonimo mikro, kecil dan menengah harus lebih ditingkatkan, dilindungi dan dijamin keikutsertaanya dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja,” jelas Supit.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Depinas Soksi, Mukhamad Misbakhun menegaskan, UU Ciptaker akan menguntungkan semua pihak, baik investor, pemerintah, maupun masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satu aturan yang terkandung dalam UU Ciptaker terkait pajak deviden nol persen. Dengan adanya aturan deviden bebas pajak terkandung dalam undang-undang sapu jagat itu, investor diyakininya akan menginvestasikan uangnya ke Indonesia.