IDTODAY NEWS – Janji calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo bahwa penegakan hukum tak akan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas diapresiasi LQ Indonesia Lawfirm.

Bahkan visi Presisi yang diusung Listyo Sigit Prabowo, jika benar dilaksanakan, maka institusi kepolisian dinilai akan mengalami kemajuan.

Namun, semua itu harus dibuktikan nyata di lapangan. Karena, saat ini kasus investasi bodong yang telah mengakibatkan kerugian masyarakat hingg triliun rupiah tak kunjung tuntas.

“Tolong Pak Komjen Listyo Sigit bisa segera bantu masyarakat Indonesia yang menjadi korban Asuransi Jiwa Kresna dan Indosurya dapat segera diselesaikan laporan polisinya,” pinta Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, melalui keterangan tertulis, Jumat (22/1).

“Kresna Life gagal bayar akhir tahun 2019 dan dilaporkan ke kepolisian oleh para pemegang polis. Kerugian total gagal bayar kurang lebih Rp 6,4 triliun dengan 6.000-an nasabah, dan Indosurya dengan kerugian kurang lebih Rp 15 triliun,” sambung Alvin, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan atas laporan polisi yang sudah dilaporkan oleh LQ Indonesia Lawfirm.

Baca Juga  Diperiksa Hampir 14 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan

Menurut Alvin, laporan polisi para korban Indosurya mandek dan tidak ditindaklanjuti oleh penyidik Mabes Polri selayaknya SOP lidik dan sidik yang diatur Perkap.

Informasi yang didapat LQ terhadap laporan polisi, bahwa dibentuk satgas untuk penanganan korban-korban Indosurya dan Kresna Life.

“Sudan berbulan-bulan kami tidak mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk kasus Indosurya yang sudah kami laporkan,” tegas Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa istilah “mandek” dalam kasus Indosurya adalah ketika HS sudah ditetapkan menjadi tersangka (dalam LP pelapor lainnya) namun tidak ditahan, tetapi juga kasus tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga  Transfer Suap Terakhir Diduga Diterima Edhy Prabowo di Luar Negeri, Terpakai Rp1 Miliar

Sehingga Alvin meminta ada kepastian hukum kepada para korban yang menjadi pelapor dalam kasus Indosurya ini.

“Pidana itu pisaunya adalah ‘penahanan badan’ atau kurungan badan,” kata Alvin.

“Bapak Listyo yang terhormat, klien saya sudah ada yang meninggal dan ada yang terbaring sakit di rumah sakit, namun uang asuransinya tidak cair,” tutup Alvin.

Baca Juga: Jawab Kelompok Amien Rais, Komnas HAM: Kami Bekerja Transparan Berdasarkan Fakta

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan