Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya

Kuasa Hukum Ardi Pratama Saat Membacakan Esepsi Beberapa Waktu Saat Sidang Di PN Surabaya.(DOK. R.Hendrix Kurniawan)(Foto: kompas.com)

IDTODAY NEWS – Ardi Pratama (29), warga Manukan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak menyangka akan berurusan dengan pihak kepolisian.

Hal itu terjadi, setelah ia memakai uang salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020 lalu.

Pihak BCA yang merasa mengalami kerugian akhirnya melaporkannya ke polisi pada Agustus 2020.

Kemudian, pada bulan Oktober 2020 Ardi dipanggil polisi dengan status saksi, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2020 dengan tuduhan Pasal 885 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 dan TPPU UU Nomor 4 Tahun 2010.

“Saat itu juga klien kami ditangkap dan ditahan sampai sekarang ditahan,” kata R Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi.

Baca Juga  Biadab! Musala Darussalam di Tangerang Dicorat-coret Oleh Orang Tidak Dikenal

Saat ini, kasus yang menimpa Ardi ini sudah sampai tahap persidangan.

Kembalikan uang dengan dicicil tapi ditolak

Kata Hendrix, kliennya saat itu menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil. Namun, ditolak BCA.

Baca Juga: SBY Minta Keadilan Spanduk Gambar Dirinya Dirobek-robek, Marzuki Alie Merasa Senasib

“Kemampuan klien kami saat ini mampunya ya hanya mengangsur. Dan pada saat itu rekening klien saya sudah diblokir sepihak oleh pihak BCA (blokir keluar),” ujarnya.

Kemudian pada awal April 2020, kliennya medapat surat somasi kedua dan mendesak agar uang tresebut segera dikembalikan.

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu dengan menyetor tunai sebanyak Rp 5 juta ke rekening BCA pribadi, jadi ada dana mengedap kurang lebih Rp 10 juta.

Baca Juga  Video Pembakaran Halte Transjakarta Beredar, Polisi: Terima Kasih Kalau Dikasih

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi dari pelapor oleh NK yang melaporkan kliennya dengan sengaja menggunakan uang yang sudah diketahui salah transfer tersebut.

“Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendrix, dikutip dari Surya.co.id.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Oki Ahadian mengatakan, kasus tersebut sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kata Oki, awalnya Ardi mendapatkan salah transfer dari Bank BCA, kemudi ia diberitahu agar mengembalikan uang tersebut tapi dipakai.

Baca Juga  Viral, Ketua DPRD Banting Palu Sidang Saat Paripurna Ranperda APBD-P, Ini Penyebabnya

“Dan Kasus ini sudah sidang, Ini sudah P-21, sudah tidak di polisi lagi,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum pada kasus Ardi, I Gede Willy Pramana mengatakan, persidangan terdakwa sudah masuk agenda tanggapan eksepsi.

“Besok agendanya jawaban atau tanggapan eksepsi dari jaksa,” kata Willy.

Kata Willy, kesalahan terdakwa karena menggunakan uang yang belum tentu haknya.

“Kalau dia ada itikad baik, pas ada salah transfer mengonfirmasi dulu apa betul hak saya. Dipastikan dulu sebelum dipakai,” jelasnya.

Baca Juga: Soal Insiden Penembakan Di Cengkareng, Gde Siriana: Saya Khawatir Polisi Akan Jadi Musuh Bersama Di Masyarakat

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan