IDTODAY NEWS – Fraksi PAN DPR RI meminta agar pembahasan perubahan terhadap UU Kepemiluan ditunda bahkan dibatalkan pembahasannya.

UU Pemilu yang meliputi Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Sebab, RUU yang merupakan hak inisiatif dari komisi II itu sedang dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Badan Legislatif DPR RI.

Banyak hal fundamental untuk dijadikan alasan agar RUU Pemilu ini ditunda atau dibatalkan untuk dibahas. Setelah dilakukan kajian komprehensif, salah satu alasan yang paling utama itu menyangkut kasus pandemi Covid-19 yang makin mengganas.

Demikian disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/1).

“Jadi lebih baik fokus pada penanganan pandemi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat,” kata Guspardi Gaus.

Baca Juga  Sebut Buzzer Juga 'Politikus Ikan Lele', PAN: Memperkeruh Suasana

Guspardi menambahkan, dengan pandemi Covid-19 yang makin meningkat dan diikuti gerak ekonomi masyarakat juga dibatasi.

Imbasnya, roda ekonomi melambat yang membuat kondisi perekonomian kian terpuruk.

Bahkan, keyakinan Guspardi bisa lebih parah daripada Krismon (krisis moneter) 1998 yang saat itu tidak ada pelarangan untuk beraktivitas.

“Dengan semakin terpuruknya ekonomi, maka lebih relevan bila saat ini fokus nasional adalah mengatasi permasalahan ekonomi tersebut,” katanya.

Legislator asal Minang ini menilai, UU Pemilu, Pilkada dan Pilpres yang ada saat ini masih sangat relevan.

Selain itu, keinginan elemen masyarakat, termasuk parpol non parlemen, agar Indonesia punya tradisi untuk tidak terus menerus melakukan pergantian UU Kepemiluan setiap periodisasi DPR.

Baca Juga  PAN Siapkan Pasha Ungu hingga Desy Ratnasari untuk Pilgub DKI

“Gonta-ganti UU kurang pas juga. Jika UU pemilu kerap gonta ganti dan direvisi disamping membuang energi juga menimbulkan kesan adanya kepentingan politik sesaat yang terselip terutama dari partai-partai besar yang berkuasa,” tegasnya.

Selain itu, Guspardi juga mengajak untuk menghargai kerja keras para anggota DPR periode yang lalu yang telah merumuskan dan menghasilkan ketiga UU Kepemiluan seperti UU 42/2008 tentang Pilpres, UU 10/2016 tentang Pilkada dan UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Tentunya ketiga UU tersebut sesuai dengan komitmen, obsesi, harapan dan keinginannya (DPR red) bisa diberlakukan pada beberapa periode, setidaknya 3 sampai 4 kali penyelenggaran kepemiluan,” tuturnya.

Lebih lanjut, politikus PAN ini menilai bahwa UU Pemilu yang ada saat ini perlu dipertahankan sebagai landasan untuk penyelenggaraan pilpres, pileg dan pilkada ke depan.

Baca Juga  Kelakuan Anggota DPRD dari PAN, Anak Tahfiz Quran Diancam Parang, Jalan ke Masjid Ditutup

Alasannya, ketiga UU yang ada itu masih sangat relevan dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kepemiluan kedepan.

“Apalagi saat ini masih dalam kondisi Covid-19, sangat dibatasi pertemuan secara fisik dan lebih banyak dalam bentuk virtual sehingga tidak efektif melakukan berbagai pembahasan UU,” ucapnya.

“Lebih elok rasanya saat ini kita memikirkan bagaimana mengatasi pandemi dan dampak ekonominya, hingga meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kedisiplinan guna mencegah Covid-19, ketimbang kita merubah lagi UU Pemilu ini”, demikian Guspardi Gaus.

Baca Juga: Ketum ProDEM: Doni Monardo Contoh Pejabat Yang Jujur

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan