Pangdam Turunkan Baliho Habib Rizieq Atas Perintah Panglima TNI? Begini Penjelasan Mayjen Riad

Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad (kiri) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman saat memberikan keterangan pers di Makodam Jaya, Jakarta, Senin (23/11). (Foto: ANTARA/HO-Puspen TNI)

IDTODAY NEWS – Kapuspen TNI Mayjen Achmad Riad mengatakan, Panglima Marsekal Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, beberapa hari lalu.

Riad mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq Shihab karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Mayjen Riad tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siurnya pemberitaan tentang perintah penurunan baliho di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.

Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.

Pada sisi lain, lanjut Achmad, Pangdam Jaya selaku Pimpinan Militer di daerah, tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.

“Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut,” ujar Mayjen Achmad Riad, di Kodam Jaya, Senin (23/11).

Senada dengan Kapuspen TNI, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup Pangdam saja.

Baca Juga  Menko Airlangga: Pemerintah Sediakan Rp 123 T Untuk Pulihkan UMKM Terdampak Pandemi

Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan ke wilayahan, Pangdam Jaya dan Kapolda serta Gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.

“Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI,” tuturnya.

Dia menambahkan, penurunan Baliho tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Pol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI.

Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338. Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Pol PP memasang kembali.

Baca Juga  Beredar Surat dari Napi Koruptor OC Kaligis, Minta Panglima TNI Tangkap Habib Rizieq

Menurut Pemerintah daerah, pemasang baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah ini tidak sesuai dengan ketentuan oleh Muspida ini ditertibkan.

“Kami laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja (Pol PP), karena Pol PP yang menjalankan Peraturan Gubernur pemerintahan di wilayah,” papar Pangdam Jaya.

Baca Juga: Jokowi Minta Libur Panjang Akhir Tahun Diperpendek

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan