Para Tahanan Berebut Cium Tangan Habib Riezieq Sampai Nangis

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. (Foto: Suara.com/Alfian Winanto)

IDTODAY NEWS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu dini hari kemarin, 13 Desember 2020. Habib Rizieq disangkakan pasal terkait kerumuman dan penghasutan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Alasan penyidik menahan agar tidak melarikan diri.

Namun, ada informasi yang beredar di medsos, saat Habib Rizieq tiba di rutan lengkap menggunakan baju tahanan berwarna oranye dan tangan diikat oleh tali ties, para tahanan berebutan mendekati Habib Rizieq.

Baca Juga  Melalui Perjuangan Keras dan Menang Gugatan di PTUN, Habib Bahar Segera Bebas?

Informasi ini disampaikan oleh akun milik Fahmi alkatiri @Fkadrun yang dikutip VIVA, Senin, 14 Desember 2020. Akun itu menjelaskan kondisi Habib Rizieq saat masuk rumah tahanan.

“Habib Rizieq Masuk Sel Blok Narkoba Para Tahanan Bertato Berebut Peluk dan Cium Tangannya, Ada Beberapa Tahanan Menangis Gak Mau Lepas Memegang dan Memeluk HRS, Mereka nggak Nyangka Bisa Bertemu dgn Habib Rizieq SYIHAB,” tulis akun tersebut.

Banyak warganet yang mengomentari cuitan Fahmi, banyak yang ikut terharu melihat cuitan tersebut. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya mengatakan tentang penahanan Habib Rizieq.

Baca Juga  KPK Lockdown, Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri Diundur

“Kemudian tersangka MRS kami tahan kami lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020, 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu dini hari, 13 Desember 2020.

Argo menjelaskan untuk sementara dalam 20 hari ke depan tersebut, Habib Rizieq ditahan di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. “Di rutan Polda Metro Jaya di narkoba,” ujarnya.

Baca Juga  Foto-Foto Pernikahan Putri Habib Rizieq Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus

Habib Rizieq sendiri menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan. Dia dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancaman hukuman 6 tahun, dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

Baca Juga: Diperiksa Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya: Saya Datang Sendiri, Gak Pakai Diantar Banyak Orang

Sumber: viva.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan