Partai Gelora: Harusnya Pemerintah Fasilitasi Industri Herbal ketimbang Buka Investasi Miras

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta(Foto: KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL)

IDTODAY NEWS – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia meminta Pemerintah untuk tidak memfasilitasi investasi minuman keras karena bertentangan dengan norma-norma agama yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia.

Ketua Umum Partai Gelora Anis Matta berpendapat, Pemerintah semestinya mengembangkan industri herbal ketimbang membuka pintu investasi miras.

“Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Ecalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Anis dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Anis berharap, pemerintah bijak untuk berupaya dalam pemulihan kesehatan masyarakat, bukan malah memberikan izin investasi miras.

Baca Juga: Pilpres 2024, PKB Sulsel Jagokan Gus Ami-Andi Amran Sulaiman

Sebab, kata Anis, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya hingga rentan terpapar Covid-19.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” kata dia.

Baca Juga  Ma’ruf Amin tak Dilibatkan Penyusunan Perpres Miras, Mardani Ali Sera: Duh Miris!

Anis melanjutkan, Pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli Indonesia di bidang kesehatan. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” ujar Anis.

Diberitakan, Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.

Baca Juga  Ustadz Tengku Peringatkan Ferdinand: Jangan Merendahkan Ulama Sekelas Yai Maruf Amin

Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Baca Juga: Tolak Keras Izin Investasi Miras, Guz Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk

Sumber: kompas.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan