Pasal Karet di UU ITE, Ini Pernyataan Terbaru Jenderal Listyo Sigit

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat bersilaturahmi ke Rabithah Alawiyah. (Foto: Antara)

IDTODAY NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berusaha membuat penegakan hukum di Polri lebih baik.

Dia juga tak ingin ada istilah kriminalisasi dengan pasal karet, khususnya UU ITE.

Hal ini dia sampaikan setelah memimpin rapat pimpinan (rapim) TNI-Polri 2021 bersama dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/201).

“Terkait bidang hukum, tentunya kami diharapkan untuk bisa mendukung dan mengawal proses penegakan hukum dengan memperhatikan masalah hak asasi manusia (HAM), masalah UU ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa kami laksanakan secara selektif,” ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta.

Baca Juga: Kapolri Tepati Janjinya, Bakal Rombak Penerapan UU ITE Biar Tidak akan Ada Lagi Saling Lapor

Menurut Listyo, dalam penerapan UU ITE pihaknya akan mengutamakan edukasi dan persuasif.

“Ini juga dalam rangka untuk menjaga penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE dan berpotensi untuk kemudian digunakan melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah kriminalisasi dengan UU ITE,” beber Listyo.

Baca Juga  Pengamat Menilai Usulan Revesi UU ITE Tidak Tepat, Terkesan Selamatkan Abu Janda

Listyo menerangkan, dengan lebih selektif dalam menerapkan UU ITE, maka penggunaan ruang siber bisa terjaga dengan baik.

“Ruang digital bisa dijaga dengan baik dan memenuhi etika. Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif, edukasi dan kami kedepankan hal itu,” tandas mantan Kapolda Banten ini.

Baca Juga: Ini Penjelasan Jusuf Kalla soal ‘Bagaimana Caranya Mengkritik tanpa Ditangkap Polisi’, Keluhkan Buzzer

Baca Juga  Ganti Jargon Era Tito dan Idham, Listyo Sigit Usung Program Ini

Sumber: fajar.co.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan