Kategori
Medsos

Pasal Keonaran untuk @vidyalae Penyebar Hoax Omnibus Law

IDTODAY NEWS – Perempuan VE (36) diduga menyebar hoax UU Cipta Kerja karena kecewa tidak bekerja lagi. Akibat ulahnya, pemilik akun Twitter @videlyae ini terancam dikenai pasal keonaran dengan hukuman 10 tahun.

VE awalnya ditangkap tim Cyber Crime Bareskrim Polri di Makassar pada Kamis, 8 Oktober 2020.

“Motifnya, yang bersangkutan merasa kecewa karena dia tidak bekerja, karena (itu) dia membuat hoax tersebut,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (9/10/2020).

Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti SIM card dan tangkapan layar posting-an di akun @videlyae.

“Yang bersangkutan menyebarkan berita bohong di akun Twitternya yang menyebabkan ada keonaran. Kemudian barang bukti yang diamankan ada SIM card, handphone, beberapa capture dari handphone-nya,” kata Argo.

Pemilik akun @videlyae diduga menyebarkan hoax 12 pasal UU Cipta Kerja yang membuat masyarakat terprovokasi. VE terancam pidana 10 tahun penjara. Polisi menjerat VE dengan pasal penyebaran berita bohong.

“Ini ada di sini, ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu ada 12 gitu ya. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi, kemudian masyarakat melihat bahwa kok seperti ini?” papar Argo.

“Tapi, setelah kita melihat bahwa dari undang-undang tersebut, ternyata ini adalah hoax dia karena tidak benar seperti apa yang telah disahkan oleh DPR,” kata Argo.

“Ini ancaman pidananya maksimum 10 tahun,” tegas Argo.

Argo kemudian menjelaskan VE dijerat pasal 14 ayat 1 dan 2; dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *