Pasal ‘Salah Ketik’ Kini Sudah Hilang dari RUU Cipta Kerja

Gedung DPR RI yang berada di jalan Gatot Subroto (Foto: ANTARA)

IDTODAY NEWS – Pada awal 2020, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut ada ‘pasal salah ketik’ dalam RUU Cipta Kerja. Dalam drat terakhir, pasal itu kini sudah hilang.

‘Pasal salah ketik’ itu berbunyi:

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

‘Pasal salah ketik’ itu dinilai bertentangan dengan asas hukum karena Presiden bisa mengubah dan mencabut UU. Kini, dalam RUU Cipta Kerja yang didapat detikcom, Senin (5/10/2020), pasal tersebut sudah hilang.

Sebagai gantinya, muncul ‘Pasal Harmonisasi’. Semua peraturan yang berada di bawah UU harus diharmonisasi oleh Kemenkum HAM. Harmonisasi ini juga bisa kerja sama dengan Kemendagri. Pasal 181 RUU Cipta Kerja menyatakan:

  1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum.
  2. Dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang dalam negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca Juga  Presiden Joko Widodo: PPKM Darurat Saja Rakyat Menjerit, Apalagi Kalau Lockdown

Sebelumnya, Mahfud Md menyatakan ada salah ketik dalam RUU Cipta Kerja. Hal itu biasa terjadi dan bisa dikoreksi bersama.

“Jadi tidak ada PP bisa mengubah UU, dan itu kalau terketik keliru, bisa diperbaiki dalam proses di DPR, rakyat bisa mengusulkannya. Namanya RUU demokratis selama masa pembahasan dan sekarang dimulai proses penilaian,” ujar Mahfud.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan