IDTODAY NEWS – Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakilnya jagoan PDIP dan Golkar di Pilkada Jambi terancam terkena sanksi pidana. Karena, diduga melakukan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Dugaan Kampanye itu dilakukan langsung calon gubernur nomor urut 1 Cek Endra beserta wakilnya Ratu Munawaroh yang kampanye ditempat berbeda. Bawaslu menerima laporan langsung dari tim advokasi pasangan cagub 03 terkait pelanggaran itu.

Baca Juga  Warga di Cianjur Lumpuh Diduga Usai Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua

“Benar ada, cagub Cek Endra dilaporkan langsung oleh tim advokasi pasangan Cagub Al Haris dan Abdullah Sani dari 03,”ujarn Anggota Bawaslu Jambi, Wein Arifin, Senin 7 Desember 2020.

Wein mengatakan, akan menyusun kajian awal dalam menentukan jenis pelanggaran dan sebagainya sedangkan selama Pilkada, sudah dua kali masuk laporan pelanggaran ke Bawaslu Jambi terkait Cagub Cek Endra dengan Wakilnya Ratu Munawaroh.

“Masih menentukan jenis pelanggaran dan ketika terbukti melanggar cagub dan cawagub, tentunya terancam sanksi pidana pasal 187,”jelasnya.

Terpisah, tim advokasi pasangan Cagub 03, Syaiful Bahri membenarkan Ia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye Cagub Cek Endra dan Wakilnya Ratu Munawaroh ditempat terpisah.

“Benar ada, kita masukan berkas laporan ke Bawaslu Jambi terkait Dugaan Kampanye Cek Endra dan Ratu Munawaroh,”cetusnya.

Baca Juga  Di Mata Rocky Gerung, Pilkada 2020 Terburuk

Baca Juga: Enam Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati, Yang Bohong Polisi atau FPI?

Sumber: viva

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan