Pasrah Jalani Proses Hukum di KPK, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengenakan rompi tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), pagi. (Foto: SINDOnews)

IDTODAY NEWS – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekdis PUPT Sulsel, Edy Rahmat (ER).

“Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” ujar Nurdin usai menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), pagi.

Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Ulama NU Bantu Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkanNurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi.

Nurdin ditetapkan bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER), selaku pihak yang diduga sebagai perantara suap sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah dan seorang kontraktor, Agung Sucipto (AS) selaku pemberi suap.

Baca Juga  Sembilan Bulan Harun Masiku Buron, ICW: KPK Bukan Tidak Mampu, Tapi Tidak Mau

Nurdin diduga menerima suap Rp2 miliar dari Agung Sucipto melalui perantaraan Edy Rahmat. Uang suap sebesar Rp2 miliar itu diduga terkaitkeberlanjutan proyek wisata yang akan dikerjakan oleh Agung Sucipto di Bulukumba.

Selain suap dari Agung Sucipto, KPK menduga Nurdin juga menerima uang atau gratifikasi dari kontraktor lainnya. Nurdin diduga menerima gratifikasi dari kontraktor lainnya sebesar Rp3,4 miliar yang berkaitan proyek di Sulsel.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Baca Juga  Isu Harun Masiku di Indonesia, PDIP: Haruskah Ditanggapi?

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Heboh, Pejabat AS Pakai Jilbab Saat Konferensi Pers di Gedung Putih

Sumber: sindonews.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan