IDTODAY NEWS – Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, menolak perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Menurutnya, usulan Amandemen UUD 1945 hanya untuk mengubah soal Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

“Sehingga tidak ada gagasan dari PDIP tentang perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hasto kepasa wartawan di Jakarta, Sabtu (18/9/2021).

Apalagi, Joko Widodo (Jokowi), lanjut anak buah Megawati Soekarnoputri itu sejak awal menjadi Presiden sudah berjanji taat pada konstitusi negara.

PDIP dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menginginkan jabatan kepala negara ditambah masanya atau bisa diduduki tiga periode.

Baca Juga  PDIP DKI Kritik Ganjil Genap Motor: Penumpang Akan Menumpuk di Kendaraan Umum

“Pak Jokowi sudah tegaskan berapa kali beliau mengatakan taat pada konstitusi, itu dalam sumpahnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, Amandemen UUD 1945 tidak ada hubungannya dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

Dengan kata lain tidak akan mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.

Hal tersebut disampaikan Bamsoet saat menjadi keynote speech diskusi ‘Menakar Urgensi Amandemen UUD NRI Tahun 1945’.

Itu diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjajaran secara virtual, dari Bali, Kamis (16/9/2021).

“Tidak ada embahasan apapun mengubah pasal 7 UUD NRI 1945, mengatur tentang masa jabatan presiden,” ujarnya

Ia juga mengatakan, isu tersebut tidak pernah dibahas di MPR, baik dalam forum rapat pimpinan, rapat-rapat alat kelengkapan MPR.

“Ataupun rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi,” ucapnya.

Menurutnya, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu juga jalan menuju perubahan UUD NRI 1945 bukan jalan yang mulus. Tetapi, jalan yang terjal dan berliku.

Bamsoet menyebutkan untuk mengusulkan perubahan pasal-pasal di dalam UUD NRI 1945 diperlukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR atau 237 pengusul.

“Sebelum diagendakan dalam Sidang Paripurna MPR, usulan harus diajukan secara tertulis, ditunjukkan jelas bagian diusulkan diubah beserta alasannya,

Selain, melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.

“Dengan demikian, tidak terbuka peluang untuk menyisipkan gagasan amandemen di luar materi yang sudah teragendakan,” ujar Bamsoet.

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan