Pelanggar Protokol Kesehatan di Aceh Disanksi Baca Alquran

Seorang warga sedang membaca hafalan surah pendek Alquran akibat tidak mematuhi protokol kesehatan di Simpang Mesra, Banda Aceh, Sabtu (19/9/2020). ANTARA/HO-Humas Pemkot Banda Aceh

IDTODAY NEWS – Tim Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kota Banda Aceh menjatuhkan sanksi sosial bagi 24 warga kota akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Mereka disuruh menghafal surah pendek Alquran.

“Saat kita turun ke kafe-kafe, 24 orang terpaksa kita berikan sanksi sosial berupa menghafalkan surah pendek,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Kota Banda Aceh, Rizal Abdillah, dilansir dari Antara, Selasa (22/9/2020).

“Dengan itu, kita berharap kesadaran dari seluruh masyarakat untuk menjaga diri agar COVID-19 tidak menyebarluas secara cepat di Banda Aceh,” katanya.

Ke-24 orang tersebut dari total 77 warga yang ditindak akibat terlihat tidak mematuhi protokol kesehatan, saat berada di warung kopi maupun kafe di pusat kota.

Pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, Polresta, dan Kodim 0101/BS melakukan penegakan hukum berlokasi di Jalan Teuku Nyak Arief, dan kawasan Simpang Mesra pekan lalu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak ingin menghukum warga yang melanggar peraturan wali kota, melainkan menyadarkan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan.

“Karena masa pandemi ini, semakin meningkat kasus Covid-19 di Banda Aceh. Maka kita minta kerja sama kepada dari semua masyarakat untuk saling mengingatkan dan menjaga 4M, yakni
memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” ucapnya.

Baca Juga  Polisi Terus Dalami Dugaan Pelanggaran Prokes Acara HRS Untuk Temukan Tersangka

Pemkot Banda Aceh pekan lalu menyebut, mulai melakukan razia terhadap warga kota yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seiring dengan pemberlakuan peraturan wali kota tentang penerapan razia disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman mengatakan, petugas harus memastikan ketika razia digelar, maka langsung menerapkan sanksi di tempat bagi perorangan berupa denda, kerja sosial hingga sanksi adat.

“Sementara bagi pemilik usaha dikenakan sanksi berupa denda, penghentian operasional hingga pencabutan izin usaha. Tapi ingat, petugas di lapangan harus tetap humanis,” pungkasnya.

Sumber: suara.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan