Pelaporan Moeldoko ke Bareskrim Tak Surutkan ICW Kritik Pemerintah

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

IDODAY NEWS – Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons langkah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang melaporkan mereka ke Barekrim Polri terkait polemik obat Ivermectin dan ekspor beras. ICW pun meminta masyarakat untuk tetap memiliki semangat pengawasan terhadap pejabat publik.

“ICW berharap agar pelaporan yang dilakukan KSP Moeldoko ke Bareskrim Polri tidak menyurutkan langkah berbagai kelompok masyarakat yang selama ini menjalankan peran untuk mengawasi tindak tanduk dan kebijakan yang diambil oleh pejabat publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana merespon pelaporan Moeldoko terhadap ICW, Jumat (10/9).

Baca Juga  Sri Mulyani: Saya Ngutang Diomelin Seluruh Rakyat Indonesia

Kurnia menegaskan, pengawasan publik tetap harus dilakukan agar potensi penyimpangan kekuasaan, korupsi, kolusi dan nepotisme dapat dideteksi guna mencegah kerugian bagi masyarakat luas.

Menurutnya, sejumlah kuasa hukum sudah mendampingi ICW dalam merespons pelaporan Moeldoko. Kurnia berharap, Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab.

“Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan diluar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik,” tegas Kurnia.

Baca Juga  Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19 Tidak Progresif, Perludem Desak Penerbitan Perppu Pilkada Kedua

ICW, lanjut Kurnia, lagi-lagi menjelaskan kajian ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik, yakni KSP Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin ditujukan untuk memitigasi potensi korupsi, kolusi, maupun nepotisme di tengah situasi pandemi Covid-19.

Jika para pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya mereka membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, bukannya mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum.

Baca Juga  Menkes Terawan Minta Pers Jangan Bikin Gaduh di Tengah Pandemi

“Pertama, KSP Moeldoko, beranggapan ICW telah menuduh yang bersangkutan mendapatkan untung dalam peredaran Ivermectin. Menurut kami, KSP Moeldoko terlalu jauh dalam menafsirkan kajian tersebut. Sebab, dalam siaran pers yang ICW unggah melalui website lembaga maupun penyampaian lisan Peneliti ICW, tidak ada satu pun kalimat tudingan, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada KSP Moeldoko. ICW memastikan seluruh kalimat di dalam siaran pers tersebut menggunakan kata indikasi dan dugaan,” pungkas Kurnia.

Baca Juga  UAS Enggan Divaksin Covid-19, Ferdinand: Kalau Suatu Saat Tertular, Biar Berobat Sendiri

Sebagaimana diketahui, laporan Moeldoko terhadap ICW resmi diterima Bareskrim Polri. Hal itu sebagaimana tercatat dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9).

Dalam laporannya, Moeldoko menyebut menuding pihak ICW telah melakukan pencemaran nama baik. “Saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi (peneliti ICW) dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” urai Moeldoko.

Baca Juga  Mendagri Digoyang Isu Terpapar Covid-19, Natalius Pigai: Ini Sudah Langgar HAM!

Sumber: jawapos.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan