Pembubaran FPI Tanpa Peradilan Membahayakan Demokrasi, Pemerintah Bisa Seenaknya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati (tengah)/Repro

IDTODAY NEWS – Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa jalur peradilan akan berbahaya bagi sistem demokrasi Indonesia. Hal ini akan memicu pemerintah kembali melakukan hal serupa tanpa menghormati konstitusi.

“Dengan tidak menggunakan pos pengadilan, maka semua hal bisa dibuat pemerintah. Bukan hanya kasus ini (FPI), tapi menjadi preseden untuk kasus-kasus sesudahnya,” ucap Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dalam acara Kompas TV bertema ‘Setelah FPI Dilarang’, Kamis malam (7/1).

Baca Juga  Gde Siriana: Hanya Koruptor yang Tak Pernah Ditembak Mati, Bahkan Red Notice Dicabut

Jika pemerintah menggunakan ukuran pengadilan, kata dia, maka tidak akan ada langkah pembubaran FPI. Orang yang melakukan kejahatan pun tidak bisa diproses hukum tanpa adanya peradilan, apalagi sebuah organisasi massa.

“Dalam semua aturan hukum internasional, membubarkan organisasi itu tidak serta merta dilihat dari anggotanya melakukan tindak pidana, itu ada derajat yang lebih tinggi lagi,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah harusnya memiliki rasa keadilan kepada siapa pun. Organisasi tidak hanya diatur dengan hukum, tapi juga asas keadilan.

“Kehidupan bersama ini akan bisa betul kalau kita proses pengadilan, jadi ukuran-ukuran yang akurat,” tandasnya.

BACA: Rekening Diblokir, Munarman: Mereka Menzalimi Organisasi yang Sudah Syahid

Sumber: rmol

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan