IDTODAY NEWS – Anggota Komisi V DPR RI Syaifuddin meminta Pemerintah untuk memberikan anggaran yang lebih besar kepada sekolah Pesantren.

“Sangat tidak adil dan bijak jika pondok pesantren tidak dialokasikan anggaran,” ujarnya di Gedung Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta (1/9/2020).

Bahkan kalau perlu, lanjutnya, pesantren diberikan alokasi anggaran atau porsi yang lebih besar dibandingkan dengan pendidikan formal.

“Mengingat sepak terjang perjuangan santri atau pesantren pra dan paska kemerdekaan,” kata Politisi Frkasi PKB ini.

“Jangan seperti UU Pesantren Nomer 10 yang higga saat saat ini, peraturan turunannya belum juga ada,” lanjutnya.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Meteri (Kepmen), karena tanpa itu tidak bisa dieksekusi UU Pesantren tersebut, jangan sampai UU Pesantren hanya sekedar PHP.

Oleh karena itu, kata Syaifuddin Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden jangan setengah hati memperhatikan pesantren.

Menurut anak buah Cak Imin ini, Pemerintah harus memberikan ikatan yang jelas terkait alokasi dana tersebut.

Baca Juga  Rocky Gerung Disomasi Sentul City, Refly Harun: Sukar Mengatakan Ini Tidak Ada Kaitannya dengan Eksistensi Rocky

Jika tidak, tambahanya, UU Pesantren hanya lip service saja bagi sekolah agama tersebut, hanya sekedar Pemberi Harapan Palsu atau PHP saja.

“Pemerintah berkewajiban memberikan anggaran atau alokasi, walapupun pesantren sudah terbiasa mandiri,” tutrnya.

Meski Kementerian PUPR saat ini memberikan bantuan untuk 100 pondok di sepuluh provinsi ini tidak ada nilainya, sangat kecil dari total dana relokasi refocusing.

“Harus maksimal pemerintah membantu pondok pesantren,” sambung Syafiudin.

Mengingat beban yang diamanatkan oleh UU Pesantren Nomor 18 tahun 2019 cukup berat, bukan hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi berfungsi sebagai lembaga dakwah dan pengajaran pendidikan agama Islam (pemberdayaan masyarakat).

Baca Juga  Stafsus Tito: Bapak Ke Singapura Bahas Kerjasama Penangangan Covid-19 Dan Investasi

Apalagi, tambahnya, sekolah Pesantren atau anak santri saat ini sudah menjadi cluster baru terkait penyebaran virus Covid-19 yang perlu mendapat perhatian dari Pemerintah.

“Oleh sebab itu pemerintah harus serius, memberikan kucuran dana kepada pondok pesatren lewat alokasi atau anggaran di APBN khususnya di tahun 2021,” pungkasnya.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan