IDTODAY NEWS – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menargetkan 15,7 juta pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan mendapat bantuan tambahan gaji.

Untuk besarannya, yakni Rp 600 ribu per bulan, selama empat bulan. Adapun sasaran program bukan hanya pegawai formal, melainkan juga di sektor informal.

Syaratnya, pekerja bersangkutan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Perusahaannya tidak selalu sektor formal pun bisa mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu terus kita edukasi ke masyarakat dunia usaha bahwa mereka mendaftarkan tenaga kerjanya adalah (berdampak) positif,” katanya.

Disampaikan, penyaluran bantuan gaji akan lebih mudah karena nama dan alamatnya sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya mengakui, jumlah sasaran program ini masih jauh dari ideal. Karena itu, ia berharap pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah ter-cover bantuan lain.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan