Penangguhan Penahanan Ustadz Maaher Tak Dikabulkan, Ini Kata Polisi

Ustaz Maaher At-Thuwailibi Soni Eranata atau Ustadz Maaher At Thuwailibi (Foto: Pribadi)

IDTODY NEWS – Polri memaparkan alasannya tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi ketika menjadi tahanan Bareskrim.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa, soal penangguhan penahanan hal itu merupakan sepenuhnya kewenangan dari pertimbangan penyidik.

“Penyidik juga memiliki pertimbangan lain sehingga penangguhan tidak dikabulkan oleh penyidik,” kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Ustadz Maaher meninggal dunia saat menjadi tahanan Kejaksaan pada 8 Februari lalu. Ia tewas lantaran penyakit yang dideritanya selama ini.

Rusdi menambahkan, permohonan penangguhan penahanan memang hak dari seorang tersangka yang tersandung perkara hukum. Namun, tidak semua permintaan tersebut dapat dikabulkan oleh para penyidik.

“Dan tentunya tidak semua penangguhan itu bisa dikabulkan oleh penyidik,” ujar Rusdi.

Sebelum meninggal dunia, kuasa hukum dan keluarga sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya adalah faktor kesehatan.

Polisi sebelumnya memastikan Maaher tewas dalam keadaan sakit. Namun, penyakit yang dideritanya tidak bisa diungkap ke publik karena sensitif dan bisa mencoreng nama baik keluarga.

Baca Juga  Napi Narkoba Kabur Lewat Gorong-gorong, Adhie Massardi: Awas, Jaringan Mafia China Sangat Canggih!

Baca Juga: Positif Covid-19, Begini Kondisi Ali Mochtar Ngabalin

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan