IDTODAY NEWS – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati angkat suara menanggapi langkah Forum Masyarakat Peduli Bangsa (FMPB) melaporkan pimpinan Forum Masyarakat (Format) Jakarta ke Polda Metro Jaya.

Pimpinan Format dilaporkan karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi virus Corona (COVID-19).

Format sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa dengan memasang spanduk bertuliskan Erick Out di depan sejumlah kantor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta, Selasa (22/9).

“Kalau polisi menindaklanjuti laporan seperti ini, sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat. Saya kira yang harus dilihat bukan hanya peristiwa ini saja,” ujar Asfinawati dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Menurut Asfinawati, jika pengaduan FMPB ditindaklanjuti, maka akan menjadi preseden buruk pada aksi-aksi unjuk rasa sejenis. Terutama terhadap aksi-aksi damai yang kerap memilih menyuarakan kritikan lewat pemasangan spanduk.

“Jadi, tindakan-tindakan pemasangan spanduk lain bisa dikriminalisasi juga,” ucapnya.

Asfinawati juga menilai, pengaduan FMPB sangat berbahaya bagi demokrasi, jika materi orasi dikategorikan sebagai kebohongan publik. Apalagi jika sampai dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Baca Juga  Mantan Napi Koruptor Jadi Komisaris BUMN, Hensat: Emir Moeis Tidak Salah

“Sangat berbahaya ini, akan menjadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal, ada Undang-Undang 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat d9 muka umum,” kata Asfinawati.

Diberitakan, FMPB melaporkan pimpinan Format Jakarta ke Polda Metro Jaya pada Kamis (24/9).

Format Jakarta dilaporkan karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

Baca Juga  Fadli Zon: Kehadiran KAMI Jadi Hawa Segar Bagi Demokrasi yang Makin Sumpek

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan