IDTODAY NEWS – Peneliti birokrasi dan pemerintahan LP3S Lya Anggraini mempertanyakan relevansi penerbitan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 6/2020 bagi kepala daerah yang abai terhadap protokol kesehatan (prokes) seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada kepala daerah dalam menangani Covid-19,

“Dari hasil analisis diskusi saya dan studi kasus Pilkada, ditemukan bahwa di tingkat masyarakat mereka percaya 90 persen pemerintah mampu tangani Covid-19. Artinya mereka percaya pemerintah daerah, jadi apakah tingkat pemerintah pusat dengan instruksi ini akan menjadi relevan?,” ujar Lya dalam diskusi virtual SmartFM bertajuk “Bisakah Mendagri Berhentikan Kepala Daerah?” Sabtu (21/11).  

Baca Juga  Haedar Nashir: Irfani yang Masih Mengingkari Pandemi Perlu Diperiksa

Dengan begitu, kata Lya, dibanding mengeluarkan instruksi sebaiknya pemerintah pusat dan daerah memaksimalkan peran dialog dengan partai politik di masing-masing daerah.

Menurutnya, pendekatan dengan cara dialog untuk menegakkan protokol kesehatan lebih efektif di banding menerbitkan produk hukum.

“Artinya Parpol bisa diajak dialog dengan baik, karena pada dasarnya so far masalah Covid-19 beyond average,” tuturnya.

Baca Juga  Prof Jimly Asshiddiqie: Banyak Partai Politik Terjebak Oligarki & Politik Dinasti

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, keluarnya instruksi menteri ini sebagai respon atas terjadinya kerumunan massa di daerah yang terjadi akhir-akhir ini. Tito menjelaskan Instruksi ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut perintah dari Presiden Joko Widodo dalam memastikan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Mantan Kapolri ini menegaskan ada sanksi berupa pencopotan bagi kepala daerah yang tidak mampu menegakan Prokes.

Baca Juga  Jenderal Gatot Nurmantyo Menyampaikan Pernyataan Mengejutkan

“Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian. Ini akan saya bagikan, hari ini akan saya tanda tangani dan saya sampaikan ke seluruh daerah,” ujar Tito saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/11).

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan