IDTODAY NEWS – Tudingan radikal yang dialamatkan kepada Din Syamsuddin membuat pengacara Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha ikut angkat bicara.

Din Syamsuddin dilaporkan Gerakan Anti Radikalisme (GAR) Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

GAR-ITB menuding, Din Syamsuddin melakukan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) dalam kapasitasnya sebagai dosen FISIP UIN Jakarta dan perilaku dengan tuduhan radikalisme.

Menurutnya, GAR-ITB kurang kerjaan melaporkan mantan Ketua umum PP Muhammadiyah itu. Sebab, kata dia, Din Syamsuddin terkenal dengan negarawan.

“ITB kampus bergengsi sejak dulu. Sayang sekali jika ada oknum alumninya malah kurang kerjaan laporkan Pak Din yang jelas rekam jejaknya sebagai negarawan,” ungkap Kamil kepada JPNN.com, Minggu (14/2/2021).

Baca Juga  PMII Berjanji akan Kerahkan Massa Bubarkan Deklarasi KAMI di Surabaya

Kamis Pasha pun menyarankan kepada GAR-ITB agar melaporkan hal-hal yang selama ini semestinya diselesaikan pemerintah.

Baca Juga: Viral Jokowi Foto Bareng Abu Janda, Istana: Itu Foto Lama

Seperti melaporkan soal guru honorer yang sampai saat ini belum menerima haknya.

“Kalau mau buat laporan ke pemerintah, bagusnya buat laporan guru honorer yang belum menerima haknya,” saran dia.

Atau, soal siswa serta orang tua yang tidak memiliki uang untuk membeli paket internet.

Baca Juga  Polda Jabar akan Laporkan Pelanggaran Prokes Kegiatan Habib-RS di Bogor

Selain itu, juga sekolah yang tidak punya akses internet kepada pemerintah.

“Berapa siswa atau orang tua yang enggak punya uang beli paket internet untuk sekolah daring. Laporan berapa sekolah yang gak punya akses Internet,” sambungnya.

Baca Juga: Saleh Daulay: Pelapor Din Syamsuddin Itu Kelompok Kecil Mengatasnamakan ITB

Kamil Pasha pun tegas tak mempercayai bahwa Din Syamsuddin radikal sebagaimana tudingan GAR-ITB.

Karena kalau tudingan itu benar, maka tidak mungkin Din diamanati sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga  Sekjen MUI Doakan Pernikahan Putri Habib-RS Lancar

“Sebab yang bisa menjadi ketua umum keorganisasian keislaman hanya orang-orang yang memiliki kualifikasi,” terangnya.

Menurutnya, mereka yang menuduh Din Syamsuddin seperti itu sama saja sistem di Muhammadiyah atau MUI tidak benar.

Namun, nyatanya hal itu tidak mungkin terjadi.

“Kalau ada yang menuduh Pak Din, ya berarti sama saja menuduh sistem di Muhammadiyah atau MUI enggak beres. Kan enggak mungkin itu,” pungkasnya.

Baca Juga: Relawan Jokowi ke Moeldoko: Stop! Jangan Bikin Gaduh, 2024 Masih Jauh, Jangan Ngebet duluan

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan