Pengacara HRS: Kami Tak Ajak Massa Hadir Sidang Praperadilan, tapi…

Foto: Sugito Atmo Pawiro, pengacara Habib Rizieq di Polda Metro (Yogi Ernes/detikcom)

IDTODAY NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak ingin ada kerumunan saat sidang praperadilan perdana Habib Rizieq Shihab (HRS), besok. Kuasa hukum HRS, Sugito Prawiro menyebut tim lawyer tidak pernah mengajak simpatisan Habib Rizieq untuk datang ke persidangan.

“Kami dari penasehat hukum tidak pernah mengajak untuk hadir pada proses persidangan di saat pandemi Corona. Tapi kalau misalnya ada yang hadir karena kemauan sendiri, karena kesadaran sendiri, (harus) untuk bisa menaati protokol kesehatan. Itu aja,” kata Sugito, saat dihubungi, Minggu (4/1/2021).

Baca Juga  Libur Kampanye, Appi Meriahkan Golf Bersama Kalla-Bosowa

Sugito menambahkan hanya lawyer Habib Rizieq yang akan hadir pada sidang praperadilan besok. Bila ada simpatisan Habib Rizieq yang hadir, dia memperkirakan jumlahnya tidak banyak.

“Kalaupun misalnya ada simpatisan nggak banyak lah ya, kan itu sidang (praperadilan Habib Rizieq) terbuka untuk umum,” ucap Sugito.

Sebelumnya, PN Jaksel tidak mau mengambil risiko adanya massa saat sidang praperadilan Habib Rizieq. Karena itu, PN Jaksel berkoordinasi dengan pihak kepolisian soal pengamanan saat sidang.

“Sudah koordinasi (dengan pihak polisi soal keamanan). Kita tak mau ambil, satu, risiko, dalam arti, karena praperadilan Habib Rizieq kemungkinan massa ada. Kita Sesuaikan saja, keamanan disiapkan,” ucap Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno, saat dihubungi, Minggu (3/1/2021).

Baca Juga  Tudingan "Kelompok Tidak Murni" Di Balik "Jokowi End Game" Halusinasi Politik Mahfud MD

Suharno menyebut belum ada kepastian apakah bakal ada massa Habib Rizieq saat sidang praperadilan pada Senin (4/1). Namun, dia ingin sidang berlangsung dengan aman, termasuk sidang-sidang kasus lainnya.

“Tentunya dalam hal ini, kita jaga-jaga makanya kita koordinasi ke pihak keamanan, Satgas COVID, itu demi kelancaran persidangan dan kenyamanan masyarakat pada umumnya, untuk lalu lintas dan lain-lain,” katanya.

Baca Juga  Pertemuan Dua Ulama yang Bikin Buzzer Naik Tensi

“Jangan sampai, kalau ada hal-hal, kalau ada massa banyak baru koordinasi, kan repot,” sambungnya.

Seperti diketahui, PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq pada Senin (4/1). Habib Rizieq saat ini menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Maling di Sumut Tewas saat Beraksi, Pemilik Rumah dan Anak Jadi Tersangka

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan