IDTODAY NEWS – Pengacara Habib Rizieq, Ichwan Tuankotta menyebut pengadilan sungguh zalim karena masih menahan eks pentolan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) selama 30 hari ke depan.

Dikabarkan, bahwa HRS belum bisa bebas dari penjara karena masih harus ditahan oleh pengadilan terkait kasus-kasus lain.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ungkap Ichwan dikutip terkini.id dari detikcom via Djawanews pada Senin, 9 Agustus 2021.

Ichwan menjelaskan bahwa HRS kembali harus ditahan selama 30 hari ke depan atas kasus swab palsu di RS Ummi.

Padahal, menurut Ichwan HRS sudah bebas hari ini karena perkara kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung yang telah selesai.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” jelasnya.

Atas keputusan Ketua Pengadilan Tinggi menetapkan HRS di tahan selama 30 hari ke depan, Ichwan pun menyebut perbuatan tersebut sangat zalim.

Baca Juga  6 Simpatisan Tewas Ditembak, FPI Minta DPR Bentuk Tim Pencari Fakta Independen

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” lanjutnya.

Di sisi lain, Kepala Bagian Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa HRS masih berada di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” tutur Ahmad Ramadhan.

Sumber: terkini.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan