Pengacara Jumhur Hidayat: Jaksa Polisi Halangi Perintah Pengadilan

Pengacara Jumhur Hidayat, Muhammad Isnur (Foto: Sindonews)

IDTODAY NEWS – Pengacara Jumhur Hidayat dari YLBHI, Muhammad Isnur menilai, Jaksa Puntut Umum (JPU) dan Bareskrim Polri menghalangi kliennya mendapatkan haknya sebagai terdakwa. Pasalnya, kedua pihak itu tak menjalankan perintah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di persidangan.

“Hakim mengakui, dia juga sudah memerintahkan Jaksa untuk mempermudah (komunikasi antara pengacara dan Jumhur). Faktanya, perintah hakim tidak bisa dilaksanakan, itu ada masalah antara di kejaksaan dan kepolisian yang menghalang-halangi perintah pengadilan,” ujarnya pada wartawan di PN Jaksel, Kamis (18/2/2021).

Dia heran, mengapa Jumhur yang melakukan kritikan terhadap pemerintah tentang Omnibus Law UU Ciptaker justru ditahan dan dihalang-halangi untuk bertemu kuasa hukumnya demi pembelaan. Bahkan, hak asasi kliennya sebagai terdakwa pun dilanggar, padahal tak ada urgensi untuk menahan kliennya itu.

“Kalau ketakutan karena covid biar dia di luar jadi tanggung jawab sendiri, itu lebih baik dari pada menahan orang yang mengkritik. Harusnya lepaskan dia biar lalu di ruang sidang dia juga bisa bicara sendiri apa yang sebenarnya terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Arif Maulana menjelaskan, proses penahanan terdakwa itu sejatinya menjadi kewenangan pengadilan dan dia heran mengapa kliennya ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ahasil, pengacara pun dihalang-halangi untuk menemui Jumhur di tahanan.

Baca Juga: Gerah Difitnah Terlibat di Isu Kudeta Demokrat, Marzuki Alie Keluarkan Ancaman Begini

“Jadi, kami diberikan satu minggu lagi ke depan, kita harapkan bisa bertemu pak Jumhur mendiskusikan proses persidangan, yang mana ini bisa jadi pemeriksaan terdakwanya itu tidak dikabulkan oleh Bareskrim untuk dilakukan secara offline dengan alasan Covid,” jelasnya.

Baca Juga  Bawa Poster di Tengah Ratusan Polisi, Pelajar SMKN Dikejar

Diskusi dengan kliennya, kata Direktur LBH Jakarta itu, penting dilakukan untuk menyusun dokumen hukum pemeriksaan saksi. Sebabnya, terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengelak, keberatan, atau menolak keteranagan para saksi. Terkait hak Jumhur yang tak dipenuhi itu, diharapkan pula segera terjawab selama satu minggu ke depan pasca berkoordinasi dengan Jaksa dan Kepolisian.

“Dalam KUHAP itu jelas, hak terdakwa itu bertemu dengan advokat, keluarga, dokter atau mungkin agamawan dan itu harus diberikan, ini kn yang selama ini dilanggar, ini menjadi catatan serius,” katanya.

Adapun sidang Jumhur bakal kembali digelar pada Kamis, 25 Februari 2021 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. Jaksa dan saksi diminta oleh Hakim Ketua, Agus Widodo untuk hadir secara langsung dipersidangan.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Jokowi, Ruhut Malah Ketawa, BKH: Jangan Anggap Enteng

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan