Pengacara Petinggi KAMI Laporkan Kabareskrim Listyo ke Komnas HAM

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

IDTODAY NEWS – Penasihat Hukum petinggi Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat mengaku telah melaporkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komnas HAM. Laporan tersebut dilakukan pada Rabu pekan lalu itu berkaitan dengan pelanggaran HAM yang dilakukan Listyo.

Listyo dianggap telah melanggar unsur HAM dalam penangkapan dan proses hukum yang dilalui Jumhur Hidayat dkk terkait kasus dugaan berita bohong serta penghasutan unjuk rasa penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Baca Juga  MK Putuskan TWK Konstitusional, Fahri Hamzah: Mari Doakan Generasi Baru Pemberantasan Korupsi Kita

“Apa saja yang dilanggar? Ada banyak, ya?” Kata Nelson Nikodemus, Sabtu, 19 Desember 2020.

Nelson merincikan, pertama proses penangkapan yang tak sesuai dengan standar, yaitu tidak menunjukan tanda pengenal dan bahkan tidak menunjukan surat penangkapan.

Ia menilai kepolisian juga tidak konsisten dalam menyatakan pasal yang disangkakan pada kliennya.

Dia melanjutkan, awal ditangkap kliennya dituding menunggangi unjuk rasa. Namun, saat sudah ditangkap, yang disangkakan kepadanya justru Pasal 45 A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan