IDTODAY NEWS – Sekjend IKatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro menyarankan, jika Kapolri memang benar selektif menerapkan UU ITE itu, sebaiknya segera diterbitkan petunjuk pelaksana (Juklak) melalui Peraturan Kapolri (Perkap) untuk merivisi UU ITE tersebut.

Hal itu guna untuk mengantisipasi terjadinya lagi korban akibat pasal karet dalam UU ITE.

“Jika Kapolri memiliki ‘good will’ dalam penerapan dan penegakkan hukum UU ITE, seharusnya segerakan saja dan terbitkan ‘juklak’nya melalui Peraturan Kapolri (Perkap),” kata Djudju saat dihubungi Pojoksatu.id, Kamis (18/2/2021).

Apalagi kata eks pengacara Ustaz Maaher itu, selama ini UU ITE memang kerap dijadikan alat untuk menjerat pihak yang dianggap oposisi.

“Faktanya, memang UU ITE justru lebih digunakan untuk menjerat orang- orang atau pihak yang dianggap oposisi, dengan alasan melakukan ujaran kebencian, penghinaan, permusuhan, dan provokasi,” ujarnya.

Baca Juga: PAN: Jokowi Bilang Perlu Revisi UU ITE, Kenapa Menkominfo Membuat Pedoman Interpretasi?

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga  Kapolri: Pilkada 2020 Berjalan Aman dan Terkendali

Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.

“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantas memerintahkan pihaknya selektif dalam menerapkan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Baca Juga  Ketimbang Lewat DPR, Jokowi Disarankan Terbitkan Perpres Revisi UU ITE

Penerapan UU ITE secara selektif itu bertujuan untuk menghindari istilah kriminalisasi.

Baca Juga: Bantah Pungli Bansos UMKM, Seknas Jokowi : Koperasi Swarna Seknas Bukan Bagian dari Organisasi Kami

Sumber: pojoksatu.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan