Pengadilan Internasional Terima Laporan FPI Soal Penembakan Enam Laskar

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. (FOTO: ANTARA/M Ibnu Chazar)

IDTODAY NEWS – Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan laporan penembakan 6 laskar FPI sudah diterima Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC). Bahkan ia mengklaim laporan berkaitan dengan penembakan anggota FPI oleh polisi itu sudah mulai ditangani.

“Sudah diterima, Alhamdulillah,” ujar Aziz saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Januari 2021.

Aziz berharap dengan diterimanya laporan tersebut, dalang penembakan terhadap enam laskar FPI dapat terungkap. Ia menduga ada banyak pihak yang berperan dalam aksi yang oleh Komnas HAM telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM.

“Sekarang kami tinggal menunggu,” ujar Aziz.

Pelaporan ke ICC itu dilakukan Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 pada Selasa, 19 Januari 2021. Sekretaris Umum DPP FPI Munarman menjelaskan laporan dilayangkan langsung ke Office of The Presecutor ICC.

Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Baca Juga  Polisi Akan Tunjukkan Rekaman Kamera CCTV Terkait Penembakan 6 Simpatisan Habib Rizieq

“Please find the attached report on tragedy 21-22 May 2019 and tragedy 7 December 2020,” demikian pernyataan dalam laporan tersebut

Dalam rilis FPI, Munarman menyayangkan pernyataan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik terkait peristiwa sebelum penembakan terjadi.

“Disebutkan Ahmad Taufan Damanik bahwa saat terjadi bentrok antara korban dan pelaku pelanggaran HAM berat, bahkan lebih kejam lagi, Ahmad Taufan Damanik mempersepsikan enam korban menikmati pergulatan nyawa yang sedang mereka alami,” kata Munarman.

Munarman menilai pernyataan Taufan Damanik telah membuktikan bahwa adanya sikap ketidakmauan dan mekanisme hukum nasional yang tidak mampu dalam mengungkap pelanggaran HAM.

Berangkat dari pernyataan Komnas HAM itu lah, Munarman mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme pengadilan internasional dalam upaya penegakan HAM dalam kasus penembakan anggota FPI.

Baca Juga: PDIP Dinilai Ingin Lemahkan Anies Baswedan, Minta Pilkada 2024 Agar Menang Banyak

Sumber: tempo.co

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan