Namun, pengacara Italia; Fausto Gianelli dan Dario Rossi, yang masing-masing mewakili “Associazione Palestinesi in Italia” dan “Associazione Benefica di solidarietà con il popolo Palestinese” memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
Setelah berunding, hakim Cecilia Pratesi menyampaikan putusan yang sangat dinanti-nantikan; “Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel.”
“Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat untuk mengakui Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel,” kata hakim. (Baca juga: Israel Hancurkan 313 Rumah Warga Palestina di Tepi Barat dan Yerusalem)
“Juga diketahui bahwa PBB sendiri berulang kali mengeluarkan pendapatnya, mengutuk pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur, dan menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibukotanya,” lanjut hakim, seperti dikutip The Palestine Chronicle, Senin (10/8/2020).
“Resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional, yang langsung berlaku dalam sistem hukum kita,” imbuh hakim Pengadilan Roma.
Sumber: sindonews.com