IDTODAY NEWS – Pengadilan Militer II-10 Semarang saat ini sedang menangani tujuh kasus prajurit TNI yang terkait kasus LGBT. Salah satu prajurit tersebut, Praka P, sudah dipecat dan kini tengah mengajukan banding.

Humas Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Asmawi membenarkan hal itu. Para prajurit tersebut adalah Serka RR, Pelda AN, Serka AD, Kapten IC, Serka SGN, Serka AAB, dan Praka P.

“Ada tujuh terdakwa. Yang P sudah divonis dan dipecat, yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Asmawi di kantornya, Semarang, Jumat (16/10/2020).

Wakil Kepala Pengadilan Militer II-10 Semarang Letkol Sus Wahyupi menambahkan ketujuh terdakwa itu berasal dari satuan yang berbeda dan tidak hanya berasal dari Jawa Tengah. Namun, pihaknya menangani persidangan karena berdasarkan lokasi berhubungan.

“Ada tujuh perkara dengan tujuh terdakwa. Satu dari TNI AD dan enam dari TNI AU,” terang Wahyupi.

Terpisah, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Kav Susanto dalam keterangan persnya mengaku sudah melakukan langkah preventif. Pihaknya juga sudah melakukan tes mental dan psikologi bagi para prajurit TNI.

“Kodam IV/Diponegoro juga telah menerbitkan Surat Telegram untuk prajurit aktif tentang pelarangan perbuatan asusila dan LGBT,” tegas Susanto.

“Di samping itu secara rutin setiap Satuan Jajaran Kodam IV/Diponegoro mulai dari Satuan Bawah hingga Atas melakukan Bintal fungsi Komando yaitu ceramah rohani yang disampaikan sebagai wahana untuk memelihara dan meningkatkan kualitas mental spiritual, ideologi dan kejuangan prajurit,” jelas Susanto.

Baca Juga  Jokowi Ingatkan Sense of Crisis, Ngabalin: Supaya Semua Bisa Bekerja

Susanto menuturkan setiap apel atau jam komandan selalu mengingatkan terkait doktrin keprajuritan, yakni Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 wajib TNI. Dia menegaskan tidak mengizinkan praktik asusila dilakukan di lingkungan TNI.

“Dengan demikian sudah cukup pemahaman yang diberikan bagi setiap prajurit untuk selalu berusaha berbuat yang terbaik serta melakukan evaluasi dan introspeksi diri berkaitan dengan tugas-tugas yang telah dijalankan guna perbaikan di masa depan. Sehingga prajurit Kodam IV/Diponegoro mampu berpikir dan bertindak secara bijak dan tidak kehilangan arah,” jelasnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dengan Pratu M. Selain Praka P dihukum 1 tahun penjara, ia juga dipecat dari dinas militer.

Baca Juga  KLB Moeldoko Tuding AD/ART 2020 Abal-abal, Demokrat: Kok Baru Sekarang Dipermasalahkan

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.

Telegram serupa juga dikeluarkan KSAD dengan Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.

Sumber: detik.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan