“Kedua, direksi on the track bekerja sesuai aturan yang diberlakukan oleh Pak Menteri,” sambungnya.
Selain itu, Mursalim menyarankan para direksi itu membangun komunikasi yang baik dengan para komisaris, dan tentu saja dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN agar terbangun lingkungan kerja yang kondusif.
“Para direksi senantiasa membangun komunisaksi yang intens, tentunya dengan pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian BUMN, beserta komisaris harus betul-betul juga bekerja maksimal tidak lagi menjadi oragnisaisi yang diam tapi ikut serta memikirkan, membukakan jalan, bagaimana perusahaan ini kedepan,” jelasnya.
Dengan Permen baru ini, Erick meminta pengurus BUMN yang telah menandatangani kontrak agar memenuhi target dan indikator kinerja atau KPI yang ditetapkan dalam RUPS, ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas, anggaran dasar, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Ada dua macam KPI yang dimaksud Erick, yaitu KPI direksi secara kolegial dan KPI direksi secara individual. KPI Direksi secara individual merupakan penjabaran, sedangkan KPI Direksi secara kolegial sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi.
Perspektif yang digunakan dalam penyusunan KPI Direksi secara kolegial terdiri dari nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, dan pengembangan talenta.
“KPI sebagaimana dimaksud merupakan salah satu alat ukur untuk menilai kinerja perusahaan dan/atau Direksi,” demikian isi pasal 6 ayat 2.
Baca Juga: Sudah Ada Vaksin, Arief Poyuono: Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional Makin Nyata
Sumber: rmol.id