IDTODAY NEWS – Banyak kicauan terkait dengan rencana KPU memperbolehkan para peserta Pilkada serentak 2020 mengelar konser saat musim kampanye.

Salah satunya, datang dari pengamat politik Ujang Komarudin menilai bahwa rencana KUP tersebut merupakan bagian dari mengundang kerumunan massa.

“Di masa pandemi saat ini, jangan membuat kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa,” ujarnya saat dihubungi PojokSatu.id di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Pasalnya, kata Ujang, dikhawatirkan dapat menimbulkan kluster baru penularan penyakit asal kota Wuhan, China itu di sejumlah daerah.

“Jangan sampai Pilkada menjadi cluster baru penyebaran Corona di Indonesia. Pilkada di tengah panedmi harus disikapi bijak oleh para calon kepala daerah,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPW) itu sudah 60 lebih calon kepala daerah terpapar Covid-19.

“Masa iya ingin menularkannya ke pendukung dan simpatisannya. Jangan sampai rakyat yang jadi korban,” ujar Ujang.

Menurutnya, konser musik di tengah pandemi tak perlu, bahkan harus dihindari.

Baca Juga  Soal WNA Masuk RI, Luhut: Nggak Ngerti Masalah Jangan Asal Ngomong!

“Cari kegiatan lain yang lebih smart dan elegan untuk mendapatkan simpati para pemilih. Kecuali konser online, itu masih bisa dilakukan. Karena masyarakat bisa menyaksikan di rumah masing-masing,” pungkasnya.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta KPU membatalkan rencana tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

“Saya berharap pasangan calon kepala daerah dapat memberikan arahan kepada tim sukses untuk mencari strategi baru pemenangan pada masa pandemi Covid-19,” ujarnya di kompleks Senayan DPR, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga  Andre dan Fadli Zon Antar Rahmad-Asyirwan Daftar Pilkada Limapuluh Kota

Sebagimana diketahui, aturan konser tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik.

Kemudian, di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Sumber: pojoksatu

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan