Penganugerahan Bintang Mahaputra untuk 6 Hakim MK Bernuansa Politik UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Foto: Setneg.go.id)

IDTODAY NEWS – Penganugrahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berbau unsur politik.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar) Asep Warlan menjelaskan penilaian adanya nuansa politik tersebut bisa saja muncul.

Terlebih saat ini pemerintah dan DPR dihadapkan dengan uji materi UU 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diajukan masyarakat ke MK.

“Jadi tafsir itu tidak salah. Bahwa ini ada kaitannya dengan pengharapan pemerintah dan DPR untuk menjaga Undang-Undang Cipta Kerja ini,” ujar Asep, Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Asep juga menilai tidak salah jika pemberian Bintang Mahaputera itu dianggap sebagai cipta kondisi pemerintah dan DPR di tengah upaya masyarakat membatalkan UU Cipta Kerja melalui judicial review di MK.

Menurutnya, pemberian tanda jasa ini memang tidak bisa lepas dari tafsir nuansa politis dan “balas budi”.

Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto, menerima gelar Bintang Mahaputera Adipradana.

Sedangkan tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan MP Sitompul diberi gelar Bintang Mahaputera Utama.

Baca Juga  Menag Yaqut Cholil Tak Lagi Anggarkan Dana Untuk Pesantren, DPR Ungkap Kekecewaan

“Ini bagian dari pengkondisian dari kemungkinan ada JR (judicial review) di MK. Jadi membaca itu memang seperti itu,” ujar Asep.

Respons Istana

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahral Adian menegaskan penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim MK jauh dari konflik kepentingan.

Tanda kehormatan itu, sambung Donny, murni diberikan lantaran enam hakim MK tersebut telah berkontribusi bagi bangsa dan negara.

Selain itu, penganugerahan Bintang Mahaputera kepada enam hakim konstitusi melalui mekanisme yang panjang dengan berbagai pertimbangan secara obyektif dan profesional serta jauh dari pertimbangan politik atau pertimbangan di luar profesionalisme dan obyektivisme.

Baca Juga  Massa Ancam Duduki Istana Jika Omnibus Law tak Dibatalkan

Ia pun meminta agar seluruh pihak tak menafsirkan penganugerahan tanda kehormatan ini terlampau jauh, apalagi dikaitkan dengan politik.

“Ini murni penghargaan terhadap darma bakti keenam hakim MK itu bagi bangsa dan negara. Jadi jangan ditafsirkan terlalu jauh apalagi dikaitkan dengan politik,” tegas Donny Rabu (11/11/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Sumber: Kompas.tv

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan