IDTODAY NEWS – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan kesimpulan terkait kasus tewasnya Ustadz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri, beberapa waktu lalu. Komnas HAM berkesimpulan bahwasanya Polri telah mengabulkan permohonan pembantaran sebelum Ustadz Maaher meninggal.

“Soal pembantaran, pembantaran memang dikabulkan makanya ada proses perawatan di Rumah Sakit Polri. Itu pembantaran,” ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat konferensi persnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021).

Sementara itu, ihwal pengajuan permohonan penangguhan penahanan, sambung Anam, memang ada proses tertentu yang harus dijalani. Hal itu dikarenakan, status penahanan Maaher yang tengah dalam massa transisi dari Polri ke Kejaksaan karena berkas perkaranya telah P21.

Bahkan, kata Anam, proses peralihan tersebut juga diketahui oleh pihak keluarga almarhum dan juga kuasa hukumnya.

“Soal penangguhan penahanan memang ada proses di titik tertentu itu di akhir-akhir, sehingga sampai meninggal ada perubahan dari status tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan karena prosesnya sudah P21 dan proses itu diketahui secara langsung,” tuturnya.

Baca Juga: Cak Nun Ancam Turunkan Jokowi, Ruhut Malah Ketawa, BKH: Jangan Anggap Enteng

Lebih jauh Anam memaparkan, proses permintaan penjelasan yang dilakukan pihaknya kepada kepolisian merupakan inisiatif sendiri. Pasalnya, hal seperti ini lazim dilakukan Komnas HAM guna memastikan penegakkan hukum yang berlandaskan HAM dijalankan dengan baik.

Baca Juga  Singgung Populisme Islam, Fadli Zon Tantang Menag Yaqut Debat Terbuka

“Kasus ini tidak pernah diadukan kepada Komnas HAM, statusnya Komnas yang aktif untuk mengambil sebuah tindakan. Karena tidak hanya penting bagi kekuarga korban, tidak hanya penting bagi korban itu sendiri, tapi penting bagi kita semua untuk memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan HAM,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, salah satu kuasa hukum Ustaz Maheer At-Thuwailibi, Novel Bakmukmin menyesalkan upaya penangguhan kliennya yang tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian. Hal ini diungkapkan menyusul kabar meninggalnya Ustaz Maheer di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 itu mengatakan, upaya yang selama ini dilakukan tim kuasa hukum sayangnya tak pernah mendapatkan restu dari pihak kepolisian.

“Namun tidak pernah dikabulkan dan saya sangat menyesalkan upaya yang sudah tidak menimbang unsur kemanusian,” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin 8 Februari 2021, malam.

Baca Juga: Pengacara Jumhur Hidayat: Jaksa Polisi Halangi Perintah Pengadilan

Sumber: okezone.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan