IDTODAY NEWS – PAN, PPP, PKB dan menyusul kemudian PDIP menolak adanya revisi Undang Undang Pemilu yang saat ini bergulir di Badan legislasi DPR RI.

Sikap penolakan ini kemudian membuat Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera Heran. Kata Mardani, saat pembahasan di Komisi II seluruh fraksi sepakat untuk merevisi UU Pemilu.

Direktur Eksekutif Romeo Strategic Research & Consulting (RSRC), A. Khoirul Umam menengarai penolakan terhadap revisi UU Pemilu disebabkan oleh faktor untuk mengamankan kepentingan melemahkan rival politik jelang Pemilu 2024.

Kata Umam, beberapa provinsi seperti Jakarta, Jawa Timur dan Banten adalah provinsi di wilayah Jawa sangat berpengaruh untuk menentukan kemenangan, baik di Pilpres dan Pemilu 2024.

“Tampaknya, partai penguasa tengah berusaha mengamankan kepentingannya untuk melemahkan rival politik di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Banten, sebagai provinsi besar di wilayah Jawa sangat berpengaruh terhadap kekuatan suaranya,” demikian kata Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/2).

Lebih lanjut Umam menganalisa, jika UU Pemilu tidak direvisi maka Pilkada di tahun 2022 dan tahun 2023 ditiadakan dan dilaksanakan pada 2024 mendatang.

Baca Juga  Podcast Bareng Mantan Ketua KPK, Bamsoet Tolak Sistem Demokrasi Transaksional

Dampak politiknya, ditambahkan Umam, adanya ratusan pelaksana tugas Kepala daerah di berbagai provinsi strategis.

Dengan kondisi politik semacam itu, Umam mengatakan rezim penguasa akan lebih mudah melakukan pengamanan suara di perhelatan Pemilu dan Pilpres.

“Dengan mem-PLT-kan para kepala daerah di wilayah strategis, maka pengamanan suara akan jauh lebih mudah dikendalikan,” kata Dosen Universitas Paramadina ini.

Apalagi, Umam menilai alasan pemerintah dan beberapa fraksi penolak revisi UU Pemilu karena ada pandemi virus corona baru (Covid-19) tidaklah tepat.

Baca Juga  Buntut Pernyataannya, Ustadz Maaher Ancam Kepung Rumah Nikita Mirzani, Kerahkan 800 Laskar

Sikap politik itu, kata Umam kontradiksi dengan kengototan saat meminta Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu tetap diselenggarakan.

“Argumen pemerintah menolak Pilkada 2022/ 2023 dengan alasan pandemi, sama sekali tidak konsisten dengan sikap politiknya saat memaksakan Pilkada 2020. Permainan dan kalkulasi kepentingannya terlalu vulgar,” pungkas Umam.

Baca Juga: Bertemu Jokowi Di Istana, Zulhas: Revisi UU Pemilu Belum Tentu Lebih Bagus

Sumber: rmol.id

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan